Beranda / Parlemen / Gerindra Dorong Payung Hukum Desa, Perlindungan Perempuan dan Kawasan Kumuh dalam Paripurna ke-7 DPRD Sukabumi Tahun 2026

Gerindra Dorong Payung Hukum Desa, Perlindungan Perempuan dan Kawasan Kumuh dalam Paripurna ke-7 DPRD Sukabumi Tahun 2026

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Sukabumi mengambil sikap tegas dalam Rapat Paripurna ke-7 terkait penyampaian Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Regulasi yang digodok ini menyangkut tiga sektor krusial: penataan desa, perlindungan perempuan, serta penuntasan kawasan kumuh.

Dalam pemaparannya yang disampaikan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026), anggota Fraksi Gerindra Syarif Hidayat, menekankan bahwa ketiga Raperda ini harus menjadi lompatan besar bagi tata kelola daerah, bukan sekadar pelengkap administrasi.

Reformasi Regulasi Desa

Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang sepakat mengubah pendekatan penyusunan Raperda tentang Desa menjadi lebih komprehensif dan terintegrasi. Gerindra menilai, penyatuan aturan mulai dari penataan wilayah, pemilihan kepala desa, pengelolaan keuangan, hingga penguatan BUMDes ke dalam satu payung hukum akan memangkas birokrasi yang tumpang tindih.

Baca Juga :  F-PKB Soroti Ketergantungan Fiskal hingga Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan pada Paripurna ke-6 Tahun 2026

“Penyatuan berbagai substansi ini akan memberikan kemudahan bagi pemerintah desa, BPD, hingga masyarakat dalam memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ujar Syarif Hidayat.

Namun, mereka memberikan catatan agar pembahasan ke depan wajib membuka ruang partisipasi publik yang luas, melibatkan akademisi, praktisi, dan organisasi kemasyarakatan agar produk hukum yang lahir benar-benar membumi.

Alarm Keras Kenaikan Kasus Kekerasan Perempuan

Menyoroti Raperda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, Fraksi Gerindra memberikan perhatian mendalam pada tren peningkatan laporan kasus kekerasan di Kabupaten Sukabumi. Bagi Gerindra, fenomena ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi mencerminkan meningkatnya keberanian korban untuk melapor, namun di sisi lain menjadi bukti nyata adanya tantangan besar dalam sistem proteksi daerah.

Gerindra mendesak agar aturan baru ini nantinya tidak mandek di atas kertas sebagai aturan normatif. Fraksi mendorong intervensi nyata, mulai dari penguatan kapasitas ekonomi perempuan hingga integrasi kebijakan ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD) agar penganggaran dan pelaksanaannya terukur secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Sukabumi Bahas Penguatan Program TJS PKBL Bersama Baperida

Evaluasi Total 300 Hektare Kawasan Kumuh

Sikap paling kritis diperlihatkan Fraksi Gerindra saat membedah Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Berdasarkan data yang diekspos, luasan kawasan kumuh di Sukabumi sempat melonjak tajam dari 77,75 hektare menjadi 682,57 hektare pada tahun 2020 demi transparansi data. Meski berhasil ditekan, hingga tahun 2025 ternyata masih menyisakan sekitar 300,49 hektare kawasan yang menyandang status kumuh.

Gerindra mengingatkan Pemkab Sukabumi agar tidak berlindung di balik alasan pemutakhiran metodologi data.

“Transparansi data itu penting, tetapi yang jauh lebih utama adalah memastikan sistem deteksi dini, perencanaan tata ruang, dan pengawasan pembangunan permukiman berjalan efektif di lapangan agar tidak muncul titik kumuh baru,” tegasnya Syarif.

Baca Juga :  Menuju MTQH ke-39 Jawa Barat, Kabupaten dan Kota Sukabumi Resmi Lepas Kafilah Terbaiknya

Untuk menuntaskan sisa 300 hektare tersebut, Gerindra merekomendasikan dua langkah konkret:

  • Kolaborasi Anggaran: Pemkab Sukabumi harus bergerak agresif menjemput bola ke pemerintah pusat dan provinsi, mengingat sebagian besar kawasan kumuh yang tersisa berada di bawah kewenangan mereka. Sukabumi tidak boleh hanya mengandalkan kekuatan fiskal APBD yang terbatas.
  • Pemberdayaan Sosial-Ekonomi: Perbaikan lingkungan fisik wajib dibarengi dengan edukasi dan penguatan ekonomi warga setempat, agar kawasan yang sudah ditata tidak kembali merosot menjadi kumuh di kemudian hari.

Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Menutup pandangannya, Fraksi Gerindra menyatakan kesiapannya untuk mengawal pembahasan ketiga Raperda ini secara terbuka dan konstruktif bersama pihak eksekutif. Kemitraan yang solid diharapkan mampu melahirkan regulasi yang progresif, adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Traktir Kopi
Tag: