Beranda / Daerah / Dugaan Pungli di Pantai Taman Pandan Sukabumi, Warga Dipungut Biaya Tanpa Karcis

Dugaan Pungli di Pantai Taman Pandan Sukabumi, Warga Dipungut Biaya Tanpa Karcis

JUBIRTVNEWS.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di pintu masuk kawasan wisata Pantai Taman Pandan, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah warga mengeluhkan adanya penarikan biaya tanpa disertai karcis resmi.

Salah satu warga setempat, Yandi, mengaku mengalami langsung kejadian tersebut saat hendak berwisata bersama keluarganya pada Jumat (17/4/2026) sore.

Menurut Yandi, saat melintas di portal masuk menggunakan sepeda motor, dirinya diberhentikan oleh petugas dan diminta membayar sejumlah uang. Padahal, ia telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan warga Kedusunan Cibuluh, Desa Cikangkung.

“Saya sudah bilang kalau saya warga sini, tapi tetap diminta bayar,” ujarnya.

Karena tidak ingin memperpanjang situasi, Yandi akhirnya memberikan uang sebesar Rp5.000. Namun, ia mengaku tidak menerima karcis resmi sebagai bukti pembayaran. “Setelah saya bayar, tidak dikasih karcis. Itu yang membuat saya merasa janggal,” tambahnya.

Baca Juga :  Merah Putih Sepanjang 100 Meter Membentang di Pantai Palabuhanratu Peringati HUT RI Ke-79

Ia menilai, jika praktik tersebut benar terjadi secara berulang, maka berpotensi menjadi pungli yang merugikan masyarakat, termasuk warga lokal. Apalagi jika pungutan dilakukan kepada banyak pengunjung setiap harinya.

“Memang nominalnya kecil, tapi kalau dikalikan banyak kendaraan, hasilnya bisa besar,” ungkapnya.

Yandi juga mempertanyakan kebijakan tersebut, khususnya bagi warga asli yang ingin menikmati destinasi wisata di wilayahnya sendiri.

“Kalau warga desa sendiri mau ke pantai di daerahnya, masa harus bayar ke oknum yang tidak jelas?” katanya.

Merespons keluhan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Cikangkung, Herlan, menegaskan bahwa pungutan masuk ke kawasan Pantai Taman Pandan sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Desa (Perdes).

Baca Juga :  Reses Jadi Ajang Silaturahmi, Warga Purwasedar Titip Aspirasi ke Anang Janur

Berdasarkan aturan tersebut, tarif resmi yang berlaku adalah Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, Herlan menggarisbawahi bahwa setiap pungutan wajib disertai dengan karcis resmi.

“Tiket resmi sudah ada dasarnya. Namun, kalau masuk ke Pantai Taman Pandan masyarakat tidak dikasih karcis, berarti itu pungli,” tegas Herlan saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Lebih lanjut, Herlan menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Desa Cikangkung tidak pernah melegalkan penarikan uang di luar prosedur karcis resmi, termasuk dalam kegiatan-kegiatan tertentu seperti pentas musik yang kerap digelar di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Terjadi, Prakiraan Cuaca Jabar 6 April 2026

“Dalam beberapa kegiatan seperti pentas musik, pihak desa tidak pernah mengeluarkan karcis maupun bertanggung jawab atas penarikan biaya oleh pihak-pihak tertentu di luar prosedur,” tambahnya.

Dugaan praktik “karcis gaib” ini dikhawatirkan dapat mencoreng citra pariwisata Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah selatan.

Transparansi pengelolaan retribusi menjadi tuntutan warga agar dana yang terkumpul benar-benar masuk ke kas desa atau diperuntukkan bagi pengembangan wisata, bukan masuk ke kantong oknum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola teknis Pantai Taman Pandan maupun instansi terkait lainnya mengenai operasional lapangan yang dikeluhkan warga tersebut.

Tag:

Pos-pos Terbaru