Beranda / Kriminal / Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cisaat Sukabumi, 10,59 Gram Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cisaat Sukabumi, 10,59 Gram Barang Bukti Disita

JUBIRTVNEWS.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FM (31) ditangkap saat berada di dalam kamar rumah istrinya di Kampung Cihingkik, Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut di antaranya satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu serta tujuh paket kecil sabu yang telah dikemas siap edar dan disimpan dalam sebuah tas kecil.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras, 2 Pelaku Diamankan

Selain itu, polisi juga menyita alat pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong, lakban hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 10,59 gram. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi menggunakan metode “tempel” atau sistem peta.

Baca Juga :  Kisruh di Acara Jalan Santai Iyos-Zainul: Panitia Klarifikasi Soal Kejadian Viral

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel. Ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Tenda, Senin (6/4/2026).

Lebih lanjut, dari hasil interogasi, FM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AA. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap sosok tersebut yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Tim sedang bergerak mengejar pemasok utama berinisial AA. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi akurat terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Soroti Keamanan Proyek Geothermal di Cikakak Sukabumi, Pakar Pastikan Mitigasi Risiko

Akibat perbuatannya, FM kini harus menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni minimal 15 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati. Polisi pun mengingatkan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

Tag:

Pos-pos Terbaru