Beranda / Daerah / Bupati Sukabumi Terbitkan Edaran Ketat MBG: Dapur SPPG Wajib Punya PBG hingga Karyawan Terdaftar BPJS

Bupati Sukabumi Terbitkan Edaran Ketat MBG: Dapur SPPG Wajib Punya PBG hingga Karyawan Terdaftar BPJS

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperketat standar pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui Surat Edaran Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026, Bupati Sukabumi Asep Japar mewajibkan setiap dapur SPPG memenuhi berbagai kelayakan, mulai dari standar bangunan, higiene sanitasi, hingga jaminan perlindungan bagi pekerja dan relawan.

Surat edaran yang ditetapkan di Palabuhanratu pada 3 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Satgas Percepatan MBG, Yayasan Mitra Pengelola SPPG, Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Sukabumi, dan seluruh Kepala Dapur SPPG.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat melalui layanan SPPG. Karena itu, standar pelayanan harus mengedepankan kepatuhan terhadap standar gizi, sertifikasi, pengelolaan rantai pasok lokal, serta pengelolaan limbah.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kasad Resmikan Sistem Pengairan Pertanian di Sukabumi

“Standar Dapur SPPG harus mengacu kepada ketentuan MBG Nasional guna memastikan proses pengolahan makanan berjalan higienis, aman, dan sesuai standar mutu yang berlaku. Setiap aspek, mulai dari tata ruang, sanitasi, penyimpanan bahan, hingga alur distribusi harus dirancang untuk mendukung kualitas layanan terbaik bagi penerima manfaat. Komitmen terhadap standar adalah bentuk tanggung jawab dalam menghadirkan pelayanan yang profesional dan terpercaya,” dikutip dari edaran tersebut, Senin (24/8/2026).

Untuk menjamin kualitas layanan, Pemkab Sukabumi mewajibkan setiap dapur SPPG memiliki tiga sertifikasi utama, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sebagai sistem keamanan pangan, serta Sertifikat Halal.

Baca Juga :  Leuwi Bundeur, Pemandian Alami Eksotis dengan Bonus Agrowisata di Ujung Selatan Sukabumi

Selain itu, setiap bangunan baru maupun bangunan yang dialihfungsikan menjadi dapur SPPG wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan legalitas lahan, keamanan bangunan, dan pemenuhan standar kelayakan fasilitas.

Dalam poin berikutnya di surat edaran tersebut, Pemkab Sukabumi juga mengatur standar operasional dapur SPPG. Pengelola diwajibkan memiliki tata ruang yang efisien dan higienis, menyediakan peralatan memasak yang memadai, serta menerapkan sistem pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.

“Dapur SPPG harus memiliki tata ruang yang efisien dan higienis, memenuhi standar
kebersihan dan sanitasi, ,emiliki Peralatan dan Perlengkapan Masak yang memadai, melaksanakan Pengelolaan Limbah dan Ramah Lingkungan,” dikutip dari edaran.

Untuk menjaga mutu pelaksanaan MBG, Pemkab Sukabumi mendorong penerapan sistem grading atau penilaian kualitas layanan. Sistem ini digunakan untuk mengukur standar pelayanan, keamanan pangan, serta efektivitas operasional dapur SPPG.

Baca Juga :  Video: 11 Negara Ramaikan Cimaja Surf Competition 2025, Bupati Sukabumi: Selanjutnya Bisa Lebih!

Aspek perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut. Seluruh relawan dan pekerja SPPG diwajibkan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Pemkab Sukabumi meminta seluruh pihak terkait mengintensifkan supervisi dan pengawasan, mulai dari kebersihan lingkungan, penerapan sanitasi, proses pengolahan makanan, kelengkapan administrasi, hingga kesiapan petugas dalam menjalankan pelayanan.

Koordinasi antarpemangku kepentingan juga diminta terus diperkuat agar implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Sukabumi berjalan optimal dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Traktir Kopi
Tag: