JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui instruksi Gubernur Dedi Mulyadi mengambil langkah berani untuk mengurai kemacetan kronis di jalur utara Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 1.120 sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi di area Cibadak resmi diliburkan sementara selama puncak arus balik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 H.
Langkah ini diambil untuk mengurangi beban lalu lintas di titik lelah Cibadak, yang kerap menjadi simpul kemacetan parah saat volume kendaraan pemudik dan wisatawan meningkat tajam pada ruas jalan Nasional Sukabumi-Bogor tersebut
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemborosan anggaran, melainkan investasi untuk efisiensi nasional. Para sopir dari enam trayek, mulai dari keluar Tol Parungkuda hingga Cibadak, diminta tidak beroperasi pada tanggal 23, 24, dan 29 Maret 2026.
“Untuk sopir angkutan umum yang di wilayah Kabupaten Sukabumi jalur dari gerbang Tol Parungkuda sampai Cibadak ada bantuan kompensasi, anda libur selama 3 hari untuk tidak terjadi antrian panjang kemacetan pada arus balik,” kata KDM, panggilan akrab Dedi Mulyadi dikutip dari akun media sosialnya, Senin (23/3/2026).
KDM menjelaskan, Pemprov Jabar memberikan kompensasi sebesar Rp200.000 per hari bagi setiap sopir.
“Tujuannya untuk apa? Agar semua orang mampu dilancarkan. Nanti ngomong itu pemborosan, tidak, kenapa? Dengan arus lancar maka BBM tidak habis untuk kemacet macetan berjam jam dan itu jumlahnya puluhan milyar kalau itu terjadi,” jelasnya.
“Tapi dengan memberikan kompensasi 200 ribu sopirnya bisa istirahat, arusnya lancar menjadi efisien,” tambahnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Diding Abidin, menjelaskan bahwa total kompensasi yang diterima setiap sopir selama tiga hari adalah sebesar Rp600.000.
“Jadi walaupun tidak menyopir, tetap diberikan kompensasi Rp200.000 per hari. Selama tiga hari, totalnya Rp600.000,” kata Diding, usai kegiatan pendataan sopir angkot penerima kompensasi, di Terminal Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (22/3/2026).
Diding menambahkan, terdapat enam trayek aktif yang disasar dalam program ini. Penentuan tanggal libur (23, 24, dan 29 Maret) didasarkan pada prakiraan potensi kepadatan tertinggi arus balik dan kunjungan wisata.
Meski disambut positif oleh para sopir dan pemilik kendaraan, Dishub Jabar tetap akan menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan. Jika ditemukan sopir yang tetap beroperasi padahal sudah menerima kompensasi, petugas akan melakukan penertiban secara persuasif.
“Kalau sudah menerima kompensasi tapi tetap jalan, akan kami ingatkan untuk parkir sementara. Kami ingin program ini tepat sasaran demi kebaikan bersama dan kelancaran arus lalu lintas di Sukabumi,” pungkas Diding.
Kebijakan “Insentif Libur” ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek yang efektif dalam menekan angka kemacetan di salah satu jalur paling padat di Jawa Barat tersebut.










