Beranda / Parlemen / DPRD Sukabumi Tegaskan Investasi Wajib Patuh Hukum: NIB hingga Amdal Bukan Sekadar Formalitas

DPRD Sukabumi Tegaskan Investasi Wajib Patuh Hukum: NIB hingga Amdal Bukan Sekadar Formalitas

JUBIRTVNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak mengabaikan tertib administrasi. Penegasan ini disampaikan sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa legalitas merupakan fondasi utama bagi setiap entitas bisnis. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum, tata ruang, serta aspek lingkungan hidup adalah harga mati yang tidak boleh ditawar.

Baca Juga :  10 Hari Menuju Revalidasi UNESCO, BP CPUGGp Bentuk Tim Khusus

“Kami tidak anti investasi. Justru kami ingin investasi di Sukabumi tumbuh sehat, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Legalitas itu bukan formalitas, tapi perlindungan bagi semua pihak,” ujar Iwan, Rabu (4/3/2026).

Pihak DPRD menyoroti bahwa ketidakpatuhan administrasi sering kali menjadi akar persoalan di kemudian hari, mulai dari sengketa lahan, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya potensi pendapatan daerah.

Baca Juga :  Dapur MBG Ditutup Imbas Dugaan Keracunan di Simpenan, Puluhan Relawan Kehilangan Penghasilan

“DPRD mendorong agar setiap pelaku usaha segera melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai klasifikasi usahanya,” pungkas Iwan.

Pernyataan senada disampaikan Ketua LSM Latas, Fery Permana, yang menilai pembiaran terhadap usaha tanpa izin dapat mencederai wibawa hukum daerah.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Sukabumi 30 Mei 2025: Berawan Merata di Sejumlah Kecamatan

Ia mengingatkan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil agar tidak merugikan pelaku usaha lain yang telah patuh.

“Apabila ditemukan unsur kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin yang menimbulkan kerugian atau dampak lingkungan, hal tersebut berpotensi masuk pada ranah pidana sesuai ketentuan peraturan sektoral yang berlaku, termasuk regulasi lingkungan hidup dan tata ruang,” tambah Fery.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!