Beranda / Kriminal / Dai Nasional di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelecehan Santriwati Bertahun-tahun

Dai Nasional di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelecehan Santriwati Bertahun-tahun

JUBIRTVNEWS.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dai nasional atau pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah Cicantayan secara resmi dilaporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi.

Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, menegaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.

“Peristiwa ini tidak terjadi sekali dua kali. Berdasarkan keterangan korban, dugaan kejadian berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Bahkan ada korban yang baru mengalaminya beberapa bulan terakhir,” ujar Rangga kepada media.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Buka Suara soal Kasus Dugaan Asusila Guru di Surade Sukabumi

Rangga menyebutkan, sejauh ini terdapat enam santriwati yang teridentifikasi sebagai korban. Namun, baru tiga korban yang berani melaporkan secara resmi dengan pendampingan orang tua masing-masing. Proses hukum pun kini tengah berjalan di kepolisian.

“Status terlapor sebagai dai nasional tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Tersangka Keempat Kasus Korupsi DLH Sukabumi Bantah Kabur, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa

Rangga menjelaskan bahwa dugaan perbuatan pelaku tidak sampai pada persetubuhan, namun mengarah pada tindakan asusila serius, seperti meraba, mencium, menyentuh bagian tubuh sensitif, hingga menelanjangi korban. Usia para korban saat kejadian rata-rata masih 14 hingga 15 tahun.

Tak hanya berdampak secara fisik, kasus ini juga meninggalkan luka psikologis mendalam. Beberapa korban mengalami trauma berat, perubahan perilaku, hingga kehilangan semangat belajar. Bahkan ada korban yang sempat putus sekolah sebelum akhirnya melanjutkan pendidikan melalui jalur nonformal.

Baca Juga :  UPTD PU Jampangkulon Tangani Sementara Jalan Amblas di Ruas Surade–Kedaleman

Sebelum melapor ke polisi, pihak kuasa hukum dan keluarga korban telah berkoordinasi dengan DP3A serta UPTD terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Harapan kami, aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kasus ini harus diusut tuntas,” tandasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!