Beranda / Daerah / Tersangka Keempat Kasus Korupsi DLH Sukabumi Bantah Kabur, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa

Tersangka Keempat Kasus Korupsi DLH Sukabumi Bantah Kabur, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Setelah Kejaksaan Negeri Cibadak menetapkan D, seorang vendor, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, pihak kuasa hukum angkat bicara.

Heri Purnama Tanjung, kuasa hukum tersangka D, membantah tudingan bahwa kliennya melarikan diri. Ia menegaskan bahwa D hanyalah korban dari dugaan rekayasa oleh oknum pejabat di DLH.

“Klien saya tidak pernah melarikan diri, hanya sedang berobat. Jadi kalau ada statement-statement di luar yang menyebutkan kabur, itu tidak jelas,” ujar Heri kepada awak media, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga :  Diterjang Angin Kencang, Belasan Pohon Tumbang dan Sejumlah Rumah Rusak di Kota Sukabumi

Heri menjelaskan, kliennya hanya menerima Surat Perintah Kerja (SPK) untuk menjalankan proyek pengelolaan sampah. Namun, menurutnya, pekerjaan itu tidak pernah benar-benar ada. Ia pun menduga kuat bahwa D dikorbankan oleh pihak-pihak yang memiliki wewenang lebih tinggi di internal DLH.

“Ini bukan lagi soal oknum. Jelas yang bermain adalah kepala dinas dan rekan-rekannya yang saat ini juga sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Baca Juga :  Akhirnya Diumumkan, Ini Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi

Terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp800 juta, Heri menyebut jumlah tersebut belum pasti dan masih perlu dibuktikan dalam proses hukum.

“Kami sudah siapkan alat bukti. Kami yakin klien kami tidak bersalah. Hanya menjadi korban dari persekongkolan yang lebih besar,” katanya.

Ia juga membantah adanya aliran dana dari kliennya ke pihak-pihak tertentu seperti yang ramai disebut dalam spekulasi publik. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang mengarah ke tudingan tersebut.

Baca Juga :  Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD Kota Sukabumi 2025-2029

“Saya menduga ini ada unsur rekayasa. Klien saya hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan SPK. Tidak lebih,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, kuasa hukum menyatakan siap melakukan perlawanan hukum, termasuk membuktikan di pengadilan bahwa D bukan pelaku utama, melainkan korban dalam pusaran kasus korupsi pengadaan truk sampah di DLH Kabupaten Sukabumi.

Traktir Kopi
Tag: