Beranda / Kriminal / Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter PPDS di RSHS Bandung

Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter PPDS di RSHS Bandung

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter pelajar berinisial PAP, yang tengah menempuh pendidikan spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang wanita berinisial FH, melapor pada 18 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka membawa korban dari ruang IGD ke ruang 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari dengan alasan pengambilan darah. Tersangka melarang adik korban untuk ikut serta.

Baca Juga :  Video: Semarak HUT RI ke-80 di Jampangkulon Sukabumi, Lomba Ketangkasan hingga Tradisional Warnai Perayaan

“Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya. P.A.P. kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri,” ujar Kombes Pol. Hendra, dikutip dari laman Tribratanews Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga :  Gaungkan Kebangkitan PPP di Muscab X Zona Pakuan Raya, Andri Hidayana Targetkan 1 Juta Suara untuk Kembali ke Senayan

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit di bagian sensitif. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Saat ini Polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, rekaman CCTV, pakaian korban, dan satu buah kondom.

Baca Juga :  Long Weekend Paskah: Exit Tol Bocimi Sukabumi Macet, Kendaraan Sempat Dialihkan ke Cigombong

Dan atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan.” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

Traktir Kopi
Tag: