Beranda / Daerah / Respons Dinkes dan Dinsos soal 164 Ribu BPJS Kesehatan PBI di Sukabumi Nonaktif

Respons Dinkes dan Dinsos soal 164 Ribu BPJS Kesehatan PBI di Sukabumi Nonaktif

JUBIRTVNEWS.COM – Sebanyak 164 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran di Kabupaten Sukabumi berstatus nonaktif. Merespons kondisi tersebut, Dinas Kesehatan beserta Dinas Sosial tengah melakukan koordinasi terkait reaktivasi atau mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Masykur Alawi menjelaskan PBI Jaminan Kesehatan terbagi menjadi dua skema pendanaan, yakni yang dibiayai APBD dan APBN. Adapun yang dinonaktifkan sepenuhnya merupakan PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBN.

Terkait penyebab penonaktifan, Masykur menyatakan karena peserta tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5, yaitu kategori masyarakat miskin.

“Penonaktifan itu melalui SK Kemensos. Penyebabnya mereka yang tahu, tapi informasinya ini pertama tidak masuk di desil 1 sampai 5,” kata Masykur.

Lebih lanjut, Masykur menegaskan bahwa dampak terbesar dirasakan oleh sektor pelayanan kesehatan. Masyarakat yang sebelumnya memiliki jaminan aktif, tiba-tiba tidak bisa mengakses layanan karena status kepesertaan mereka nonaktif.

Baca Juga :  Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Sukabumi Hampir Rampung, Ini Kata DPMD dan DKUKM

“Jadi ketika awalnya itu masyarakat punya jaminan yang aktif, kemudian karena tidak tahu mereka tiba-tiba tidak aktif, sementara mereka memerlukan layanan kesehatan, baik itu di puskesmas maupun di rumah sakit, itu masalahnya. Jadi tidak akan dilayani oleh faskes karena tidak aktif. Solusinya apa? Solusinya jadi umum,” ujarnya.

Apabila masyarakat mesti menjadi pasien umum atau beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri , Kondisi ini dinilai sangat memberatkan masyarakat, mengingat sebelumnya iuran mereka ditanggung pemerintah, namun kini harus membayar sendiri biaya layanan kesehatan.

Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan reaktivasi, Masykur menyampaikan bahwa reaktivasi PBI dimungkinkan, namun dengan sejumlah persyaratan, diantaranya mesti berstatus desil 1 sampai 5 kemudian peserta memiliki penyakit tertentu yang ditunjukkan dengan rekam medis.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 68 Gram Ganja Kering di Sukabumi, 1 Pelaku Ditangkap

Saat ini, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial serta BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan koordinasi untuk mendorong proses reaktivasi tersebut.

BPJS Kesehatan berperan dalam penyediaan data kepesertaan, Dinas Sosial terkait data desil masyarakat, sementara Dinas Kesehatan menginventarisasi data masyarakat yang memiliki penyakit tertentu melalui rekam medis di puskesmas.

“Kita meminta data dari BPJS, kemudian data desil di Dinsos, lalu penyakit tertentu ditunjukan oleh rekam medis melalui puskesmas. Kemudian kita usulkan [reaktivasi]. Yang mengaktifkan di Kemensos, jadi kita upaya untuk mengusulkan dengan tahapan,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Iwan Triyanto menuturkan, sesuai dengan SK Mensos nomor 3 tahun 2026, terdapat 164 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran di Kabupaten Sukabumi yang dinonaktifkan. Menurut Iwan penonaktifan itu terjadi karena para peserta berada dalam kategori desil 6 sampai desil 10 sehingga dianggap mampu.

Baca Juga :  Tekankan Efisiensi Layanan Digital, Dinsos Sukabumi Gelar Pembinaan Puskesos di Jampangkulon

”Mereka ternonaktifkan dengan alasan masyarakat kategori mampu secara ekonominya,” jelasnya.

Sehingga akan dilakukan validasi agar kepesertaan BPJS PBI tepat sasaran untuk kemudian dilakukan reaktivasi. Terkait persyaratan, Iwan menegaskan mesti ada rekam medis dari puskesmas dan rumah sakit kemudian ada, Surat Keterangan Tidak Mampu juga Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Desa atau Kelurahan.

“Selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Sosial. Proses pengusulan kurang lebih 1 minggu, tergantung approved atau menyetujui pihak Pusdatin Kesos Kementerian Sosial dan BPJS pusat,” tandasnya.

Tag:

Pos-pos Terbaru