jubirtvnews.com – Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur untuk mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.
Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27-29 Agustus 2024. Sedangkan Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.
“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan,” ujar Bey Machmudin usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).
Berita Video Selengkapnya:
Baca juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Tema dan Logo HUT RI ke-79
Editor Video: Wildan