Beranda / Nasional / Masyarakat Bisa Ikut Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Masyarakat Bisa Ikut Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Pendaftaran undangan dibuka mulai 5 hingga 7 Agustus 2026 melalui portal resmi Istana Presiden.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Rabu (5/8/2026). Masyarakat yang berhasil mendapatkan undangan tidak hanya dapat mengikuti prosesi upacara kenegaraan, tetapi juga berkesempatan menyaksikan pagelaran seni dan budaya Indonesia di lingkungan Istana Merdeka.

Baca Juga :  Golkar Siapkan Jusuf Hamka Dampingi Kaesang Jika Maju di Pilgub Jakarta, Bagaimana Nasib Kang Emil?

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://pandang.istanapresiden.go.id. Pemerintah mengingatkan kuota undangan terbatas dan pendaftaran akan ditutup setelah kuota harian terpenuhi.

Yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar

Calon peserta diminta menyiapkan:

1. KTP atau KIA yang masih berlaku
2. Nomor telepon aktif
3. Alamat email aktif
4. Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri (KTP/KIA)

Cara Mendaftar Undangan

Ikuti langkah berikut:

Baca Juga :  Salah Satunya di Sukabumi, Ini Alasan BGN Nonaktifkan Sementara 56 Dapur MBG

– Siapkan dokumen KTP/KIA dan swafoto.
– Daftar secara online melalui portal resmi dan unggah dokumen.
– Cek email untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.
– Ambil undangan fisik dengan membawa KTP/KIA asli.

Syarat Peserta Upacara

Peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Memiliki KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
– Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
– Tidak membawa balita.
– – Sehat jasmani dan rohani.
Bebas penyakit bawaan yang berisiko di kerumunan.
– Telah melengkapi vaksinasi nasional.
– Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sukabumi Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai Kebangsaan

Dokumen Wajib Diunggah

1. Identitas Diri

Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku.
Peserta usia 12-17 tahun wajib mengunggah KIA.

2. Swafoto Formal

Foto terbaru sambil memegang KTP/KIA.
Menghadap kamera.
Ekspresi netral.
Mengenakan pakaian berkerah.

Traktir Kopi
Tag: