JUBIRTVNEWS.COM – Suasana rapat di ruang pertemuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (4/11/2025) terasa tegang namun produktif. Satu per satu usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibedah secara cermat, hingga akhirnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama jajaran perangkat daerah menuntaskan pembahasan final.
Hasilnya, sebanyak 13 Raperda resmi disepakati untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, ini dihadiri para anggota Bapemperda serta perwakilan dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.
Bayu Permana menyampaikan, kesepakatan tersebut merupakan hasil sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif. “Kita ingin memastikan bahwa regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat capaian visi misi Bupati Sukabumi,” ujarnya tegas.
Lima Raperda Inisiatif DPRD, Delapan dari Perangkat Daerah
Dari total 13 Raperda, lima di antaranya merupakan prakarsa inisiatif DPRD, yakni:
- Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa.
- Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.
- Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH).
- Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja.
- Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
Sementara delapan Raperda lainnya berasal dari perangkat daerah, terdiri dari tiga Raperda wajib (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta lima Raperda usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, dan Agro.
“Setiap Raperda punya nilai strategis. Ada yang menyentuh persoalan dasar masyarakat, ada pula yang mendorong kemajuan ekonomi dan tata kelola pemerintahan,” ungkap Bayu.
Masih Terbuka untuk Propemperda Perubahan
Meski sudah rampung, Bayu menegaskan bahwa pintu masih terbuka bagi Raperda yang bersifat mendesak namun belum sempat terakomodir.
“Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026 masih memungkinkan untuk menerima usulan baru. Jadi, saya minta semua pihak—baik anggota DPRD maupun OPD—mempersiapkan diri sejak sekarang,” pesannya.
Bayu menutup rapat dengan optimisme tinggi. Ia berharap ke-13 Raperda yang disepakati bukan sekadar dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi pondasi hukum yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Kita ingin regulasi yang hidup dan bekerja untuk rakyat,” tandasnya.









