JUBIRTVNEWS.COM – Dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setingkat Eselon II.b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini masih kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kedua jabatan tersebut yakni Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pengisian maupun rencana mutasi, rotasi, promosi, dan demosi pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi masih menunggu arahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Sukabumi.
“Untuk rencana mutasi, rotasi, promosi, atau demosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, memang kami masih menunggu arahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Pak Bupati,” kata Ganjar kepada jubirtvnews selepas mengikuti kegiatan pemberian penghargaan Satyalancana di Aula Setda, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, dari sisi kesiapan kelembagaan, BKPSDM terus mempersiapkan seluruh tahapan secara normatif. Salah satunya melalui proses penerapan manajemen talenta yang saat ini tengah dipersiapkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Ganjar menjelaskan, manajemen talenta menjadi bagian penting dalam menentukan pejabat yang berpotensi menempati jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.
“Konsep kesiapan BKPSDM sebagai unsur penunjang pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, dalam hal ini membantu Bupati, tentunya kita sudah siap dan terus mempersiapkan dari tahapan normatif,” ujarnya.
Pengisian Jabatan Mengarah ke Manajemen Talenta
Ganjar mengatakan Pemkab Sukabumi pada tahun ini diarahkan menuju sistem manajemen talenta. Berbeda dengan mekanisme seleksi terbuka, manajemen talenta menggunakan pemetaan berbasis data terkait kinerja dan potensi pegawai.
“Bahasa awamnya kalau manajemen talenta itu tanpa seleksi terbuka. Jadi manajemen talenta itu bukan seleksi terbuka,” jelasnya.
Dalam penerapannya, pejabat maupun calon pejabat akan dipetakan menggunakan nine-box atau sembilan kotak, yang menggabungkan aspek kinerja dan potensi.
Hasil pemetaan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan pejabat yang memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan tertentu.
“By data, kemudian divalidasi oleh BKN, dan tentunya itu yang bisa dirotasikan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan capaian kinerja dari masing-masing JPT,” katanya.
Ganjar menegaskan, hingga saat ini BKPSDM belum menyampaikan nama tertentu kepada Bupati untuk mengisi dua JPT Pratama yang masih kosong tersebut.
Calon JPT Pratama Harus Masuk Box 7
Lebih jauh, Ganjar mengungkapkan BKPSDM sebenarnya telah memiliki data pejabat administrator Eselon III.a dan III.b yang memenuhi persyaratan untuk diproyeksikan sebagai calon JPT Pratama.
Namun, prosesnya tidak serta-merta membuat mereka langsung ditetapkan menduduki jabatan.
Menurut Ganjar, calon harus terlebih dahulu memenuhi standar dalam pemetaan manajemen talenta. Untuk dapat masuk sebagai calon atau bakal calon JPT Pratama, seorang pejabat setidaknya harus berada pada Box 7.
“Jadi orang-orang atau pejabat-pejabat di jabatan administrator Eselon III.a dan III.b sudah ada by datanya di kami yang memenuhi persyaratan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan melalui dua sumbu utama, yakni kinerja dan potensi.
Pada aspek kinerja, penilaian antara lain mempertimbangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penghargaan, keterlibatan dalam tim, serta penilaian kinerja 360 derajat.
Sementara aspek potensi mencakup pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, kesesuaian jabatan, rekam disiplin, serta indikator lainnya.
“Minimal mereka harus di Box 7. Setelah masuk Box 7, nanti masuk ke Komite Talenta. Di Komite Talenta ada seleksi lagi, baru masuk ke Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Sukabumi. Beliau yang menentukan,” ungkap Ganjar.
Dengan mekanisme tersebut, keputusan akhir mengenai siapa yang akan menempati jabatan strategis tetap berada pada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dua Jabatan Kosong Masih Bisa Diisi Plt
Mengenai batas waktu pengisian dua jabatan yang saat ini kosong, Ganjar menyebut tidak ada ketentuan yang secara otomatis mengharuskan jabatan tersebut segera diisi definitif dalam jangka waktu tertentu.
Selama proses pemerintahan tetap berjalan, jabatan dapat sementara dijalankan oleh Plt.
“Kalau keharusan pengisian, yang namanya kekosongan memang untuk sementara bisa diisi oleh Plt. Yang penting tidak terkendala fungsi penyelenggaraan pemerintahannya,” kata Ganjar.
Ia mencontohkan, keberadaan Plt tetap harus mampu menjamin jalannya fungsi pemerintahan, baik pada sektor perencanaan pembangunan yang menjadi tugas Bapperida maupun urusan teknis lingkungan hidup yang menjadi kewenangan DLH.
Ganjar menegaskan, tidak terdapat ketentuan yang menyebut jabatan tersebut harus sudah diisi definitif dalam hitungan bulan tertentu.





