Beranda / Video / 378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjangan Masa Jabatannya

378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjangan Masa Jabatannya

Traktir Kopi

CISAAT, jubirtvnews.com – Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru.  Hal ini menyusul diberlakukannya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Resmikan PLTMH Ciganas di Sirnarasa Sukabumi, Warga Diminta Jaga dan Rawat Fasilitas

Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa, 11 Juni 2024, yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Forkopimda.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalan Sukabumi-Bogor Jadi Tontonan Masyarakat

Berita Video Selengkapnya:

Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Siswa di Kompetisi OSN 2024 oleh Sekolah Swasta Favorit di Kecamatan Cisaat Sukabumi

Baca Juga :  Dadang Tutup Perhelatan Anniversary Ke-1 Jarong Squad

Reporter: Erpan

Editor Video: Asrul

 

Traktir Kopi
Tag: