Beranda / Video / 378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjangan Masa Jabatannya

378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjangan Masa Jabatannya

Traktir Kopi

CISAAT, jubirtvnews.com – Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru.  Hal ini menyusul diberlakukannya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Baca Juga :  Kades Sukaluyu Minta Bantuan Kemensos untuk Bocah Lumpuh dari Balita di Kalibunder Sukabumi

Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa, 11 Juni 2024, yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Forkopimda.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Harapkan Dampak Positif dari Healthy Cities Summit ke-VI 2024

Berita Video Selengkapnya:

Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Siswa di Kompetisi OSN 2024 oleh Sekolah Swasta Favorit di Kecamatan Cisaat Sukabumi

Baca Juga :  Pasca Bencana Alam, Kabupaten Sukabumi Siap Tampung Wisatawan di Libur Nataru

Reporter: Erpan

Editor Video: Asrul

 

Traktir Kopi
Tag: