Beranda / Video / 378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjangan Masa Jabatannya

378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjangan Masa Jabatannya

Traktir Kopi

CISAAT, jubirtvnews.com – Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru.  Hal ini menyusul diberlakukannya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Baca Juga :  Diserbu Ratusan Pencari Kerja, Job Fair 2026 Jadi Strategi Pemkot Tekan Angka Pengangguran Sukabumi

Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa, 11 Juni 2024, yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Forkopimda.

Baca Juga :  Lambung Bocor dan Overload, Perahu Nelayan KM SS 1 Nyaris Karam di Perairan Palabuhanratu Sukabumi

Berita Video Selengkapnya:

Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Siswa di Kompetisi OSN 2024 oleh Sekolah Swasta Favorit di Kecamatan Cisaat Sukabumi

Baca Juga :  Curhatan Bupati Sukabumi di Pidato Sambutan Healthy Cities Summit 2024

Reporter: Erpan

Editor Video: Asrul

 

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru