Beranda / Video / 378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjangan Masa Jabatannya

378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjangan Masa Jabatannya

CISAAT, jubirtvnews.com – Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru.  Hal ini menyusul diberlakukannya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Baca Juga :  Longsor Mendominasi, 11 Bencana Akibat Hujan Deras Landa Kabupaten Sukabumi Dalam Sehari

Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa, 11 Juni 2024, yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Forkopimda.

Baca Juga :  Harla Pancasila 2024, Usep Wawan: Perkuat dan Perkokoh Berdirinya Pancasila

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  KPU Tetapkan Thershold dan Partai Peserta Pemilu di Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Siswa di Kompetisi OSN 2024 oleh Sekolah Swasta Favorit di Kecamatan Cisaat Sukabumi

Reporter: Erpan

Editor Video: Asrul

 

Tag:

Pos-pos Terbaru