Beranda / Nasional / MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Traktir Kopi

Tumpukan tahapan pemilu yang berimpitan juga berdampak pada penyelenggara pemilu. MK menilai, beban kerja yang berat dalam waktu singkat mengurangi efektivitas masa jabatan mereka dan menurunkan kualitas pemilu.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” jelas Arief.

Jadwal Pemilu Baru Mulai 2029: Dipisah 2 hingga 2,5 Tahun

MK memutuskan bahwa pemungutan suara untuk Pemilu daerah harus dilakukan dalam rentang waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jabar: ASN yang Ingin Maju Pilkada 2024 di Jabar Harus Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

Dengan demikian, Pemilu nasional 2029 akan tetap digelar lebih awal, diikuti oleh Pemilu daerah 2–2,5 tahun setelahnya.

Masa Transisi Jadi Tanggung Jawab Legislator

Terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, MK menyerahkan pengaturan masa transisi tersebut kepada pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional. Ini akan mengatur bagaimana pergeseran jadwal pemilu akan mempengaruhi masa jabatan para pejabat terpilih.

Baca Juga :  Sidang MK Perdana: Dugaan Penggelembungan Suara di 469 TPS Pilkada Kabupaten Sukabumi

MK Nyatakan Beberapa Pasal UU Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sesuai jadwal pemilu yang dipisah antara Pemilu nasional dan daerah.

Baca Juga :  Pernyataan Perdana Satrio Dimas Setelah Ditunjuk Prabowo Jadi Bendahara Umum Gerindra

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, “Pemungutan suara harus dilaksanakan secara serentak untuk Pemilu nasional, dan setelah itu, Pemilu daerah dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.”

Sumber: mkri.id

Traktir Kopi

Halaman: 1 2

Tag:

Pos-pos Terbaru