JUBIRTVNEWS.COM – Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menegaskan informasi di media sosial yang menyebut dirinya tidak bersedia lagi bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Herdi menyebut narasi tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang menarasikan adanya persoalan hubungan kerja antara Sekdis dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
“Informasi itu tidak benar. Itu sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mungkin motifnya agar mendapat atensi,” ujar Herdi, Senin (28/9/26).
Menurut Herdi, masyarakat perlu lebih berhati-hati menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital. Terlebih, informasi tersebut tidak disertai sumber yang jelas maupun konfirmasi dari pihak yang disebut dalam narasi.
“Saya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak menggambarkan kondisi hubungan kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Ia menilai penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas tidak hanya berpotensi membentuk persepsi keliru, tetapi juga dapat berdampak terhadap nama baik pejabat maupun institusi yang dicatut dalam unggahan tersebut.
“Informasi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan institusi dan pihak-pihak yang namanya dicatut,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi membuka kemungkinan membawa persoalan ke ranah hukum apabila penelusuran terhadap penyebaran informasi tersebut menemukan adanya unsur pelanggaran.
“Kami akan menempuh jalur hukum terhadap penyebaran informasi yang tidak benar tersebut apabila dari hasil penelusuran ditemukan unsur pelanggaran,” tegas Herdi.
Herdi juga menegaskan bahwa unggahan di media sosial tidak dapat dijadikan rujukan untuk menggambarkan kondisi hubungan kerja maupun persoalan kelembagaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Ia mengatakan, informasi yang berkaitan dengan kebijakan maupun persoalan penting di lingkungan Dinas Pendidikan akan disampaikan melalui saluran resmi agar masyarakat mendapatkan informasi yang dapat dikonfirmasi.
“Informasi mengenai kebijakan, persoalan kelembagaan, atau hal penting lainnya yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan akan disampaikan melalui kanal resmi,” tegasnya.
Menurutnya, penyampaian informasi melalui kanal resmi menjadi penting di tengah cepatnya penyebaran konten di ruang digital. Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarkan informasi sebelum mengetahui sumber dan konteksnya.
“Kemkomdigi juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa sumber, konteks, dan kebenaran informasi sebelum menyebarkan konten di ruang digital,” tandasnya.













