Beranda / Nasional / Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkapnya

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkapnya

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah resmi menetapkan kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam ketentuan tersebut, masyarakat akan mendapatkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.

SKB tersebut diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Penerbitan SKB dilakukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur pelaksanaan hari kerja, sekaligus mendukung efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan selama tahun 2027.

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026 itu disebutkan bahwa penetapan sejumlah hari besar keagamaan Islam akan mengikuti keputusan tersendiri dari Menteri Agama.

Baca Juga :  6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan Kemenag di Jalur Mudik 2025, Jawa Barat Terbanyak

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB.

SKB juga mengatur agar unit kerja, satuan organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama.

Layanan tersebut meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta layanan sejenis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai, karyawan, maupun pekerja akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Even HCS 2024 Ke VI. Pol PP Kabupaten Sukabumi Himbau Pedagang

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk instansi maupun perusahaan swasta pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.

Daftar Hari Libur Nasional 2027

  • Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
  • Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • Rabu–Kamis, 10–11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
  • Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Minggu, 26 Desember: Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw.
Baca Juga :  BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Gunakan Gas 3 Kg hingga Beras Subsidi

Daftar Cuti Bersama 2027

  • Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Selasa, 9 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 12 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  • Senin, 15 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
  • Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE
  • Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Sumber: setneg.go.id

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru