JUBIRTVNEWS.COM – Bupati Sukabumi Asep Japar (Asjap) menegaskan sikap Pemkab Sukabumi yang tidak akan main-main dalam merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret TIP, pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, terhadap seorang siswi SMK peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Asjap menyampaikan bahwa Pemkab Sukabumi menghormati penuh proses penegakan hukum yang saat ini tengah bergulir di Satreskrim Polres Sukabumi.
“Kita ini menghormati kepada hukum, ya. Bahwa itu sebenarnya di serahkan kepada aparat penegak hukum,” ungkap Asjap kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).
Meski mematuhi koridor hukum pidana di kepolisian, Asjap memastikan Pemkab Sukabumi tidak akan tinggal diam dari sisi kepegawaian. Jika hasil pemeriksaan kepolisian membuktikan adanya pelanggaran kode etik maupun kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi berat siap dijatuhkan.
“Kalau misalkan itu ada pelanggaran sesuai dengan disiplin pegawai, kita tegas aja. Kita enggak bisa main-main,” tegas Asjap.
Ia juga menekankan pentingnya menjamin keselamatan serta kenyamanan bagi seluruh pelajar yang sedang menimba pengalaman di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Apalagi ini kan anak-anak PKL yang perlu kita selamatkan. Dan untuk ke depan pun, kita bahwa anak-anak PKL yang ada, kayak di masing-masing dinas, diberikan kenyamanan. Dan ini tidak terulang kembali masalah ini ya,” tuturnya.
Mengenai sanksi administratif hingga potensi pemberhentian/pemecatan pegawai yang bersangkutan, Asjap menyatakan Pemkab Sukabumi akan mengambil keputusan final usai mendapati status hukum resmi dari kepolisian.
“Sesuai nanti hasil hasil dari penegak hukum seperti apa,” tuturnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap siswi yang diduga menjadi korban, Pemkab Sukabumi telah menerjunkan tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
Asjap memastikan proses pendampingan psikologis dan hukum bagi korban sudah berjalan sejak laporan resmi dibuat.
“Kita sudah menugaskan DP3A sudah turun. Dari kemarin juga, ya,” tandasnya.
Sebelumnya, TIP dijemput penyidik kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada Selasa (15/9/2026).
TIP diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap siswi PKL dari salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi.





