JUBIRTVNEWS.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, kini resmi bergulir ke ranah pemeriksaan disiplin kepegawaian.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan laporan tersebut sedang didalami secara intensif. Jika terbukti melanggar kode etik dan ketentuan disiplin, oknum guru pria berinisial D tersebut terancam sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK).
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa sesuai prosedur yang berlaku, proses pemeriksaan tahap awal dilakukan oleh atasan langsung di unit kerja terlapor.
“Terkait laporan tersebut BKPSDM telah mendalami. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor seorang ASN saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempat terlapor bekerja,” kata Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Sanksi Berat Terancam Menanti jika Terbukti Melanggar Integritas
Ganjar menyampaikan, hasil penanganan dari unit kerja terlapor nantinya diserahkan ke BKPSDM sebagai dasar penentuan langkah berikutnya, termasuk pembentukan tim pemeriksa khusus jika terindikasi kuat terjadi pelanggaran disiplin berat.
Persoalan ini menuai perhatian publik lantaran terlapor memegang status ASN PPPK. Berdasarkan klausul kontrak kerja, ASN dituntut menjaga integritas serta martabat profesi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
“Dalam Pasal 5 ayat 2 kewajiban huruf f disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. Serta ayat 3 huruf a tentang kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN,” jelasnya.
Atas dasar klausul tersebut, pelanggaran moral dan norma dapat berimbas langsung pada pemutusan ikatan dinas.
“Adapun ancaman sanksi pelanggaran di kontrak perjanjian kerja tersebut yaitu sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegas Ganjar.
Berawal dari Laporan Pidana Perzinaan ke Polres Sukabumi
Kasus ini mengemuka setelah seorang suami berinisial L melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan atau perselingkuhan yang melibatkan istrinya, F, dengan oknum guru tersebut ke Polres Sukabumi pada akhir Juli lalu.
Kuasa hukum pelapor dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi, menyebut laporan polisi dibuat berdasarkan temuan sejumlah informasi dan bukti digital yang mengarah pada dugaan perselingkuhan tersebut.
“Kami membuat laporan atas dugaan tindak pidana perzinaan. Kami berharap penegak hukum dapat memproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sudirman, Jumat (31/7/2026).






