Beranda / Kriminal / Modal Kertas Vinyl dan CorelDRAW, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Cetak 100 SIM Palsu Beromzet Rp70 Juta

Modal Kertas Vinyl dan CorelDRAW, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Cetak 100 SIM Palsu Beromzet Rp70 Juta

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Satreskrim Polres Sukabumi membongkar praktik pembuatan dan penjualan Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu yang dipasarkan melalui media sosial Facebook. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (41) di kediamannya di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban menggunakan SIM buatan AS untuk memenuhi persyarat lamaran kerja di sebuah perusahaan ekspedisi. Kedok pelaku terbongkar setelah pihak perusahaan mendapati barcode pada dokumen tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan usai Tim Resmob menerima informasi masyarakat pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana di Masa Depan

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan korban, petugas mengamankan AS di wilayah Bojonggenteng pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

Modal CorelDRAW dan Kertas Vinyl, Raup Rp70 Juta

Dari hasil pemeriksaan, AS menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa tes melalui grup Facebook Driver Seluruh Indonesia. Pelaku mematok tarif Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A.

Modus operandi yang digunakan terbilang sederhana. Data identitas konsumen diolah menggunakan aplikasi desain grafis CorelDRAW, lalu dicetak menggunakan printer Epson L3210 di atas kertas vinyl. Cetakan tersebut kemudian ditempelkan pada blangko menyerupai SIM asli.

Baca Juga :  Sopir Sayur di Sukabumi Bikin Cerita Dibegal Akibat Terlilit Utang dan Biaya Nikah

“Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM,” ujar Dudi, Kamis (27/8/2026).

Barang Bukti Disita, Pelaku Dijerat KUHP Baru

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit monitor komputer merek HP, keyboard, mouse, printer Epson L3210, flashdisk, kertas vinyl, cutter, tiga lembar KTP, serta lima lembar SIM palsu siap edar.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemuatan SIM secara instan di media sosial. Penggunaan dokumen ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berkonsekuensi hukum bagi pemakainya.

Baca Juga :  Hari Kedua Lebaran 2025, Pantai Cibuaya Sukabumi Mulai Diserbu Wisatawan

“Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegas Iptu Dudi Suharyana.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemalsuan surat.

“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI,” pungkas Dudi.

Traktir Kopi
Tag: