JUBIRTVNEWS.COM – Sebelum dugaan pelecehan seksual terjadi, tiga siswi yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi disebut sempat diajak karaoke di ruang kerja Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) berinisial TIP yang kini berstatus tersangka.
Dalam kegiatan karaoke tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap para siswi. Dari tiga orang yang berada dalam kejadian tersebut, dua di antaranya masuk dalam kategori korban dalam perkara yang ditangani kepolisian.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana menjelaskan, dugaan pelecehan terjadi dalam bentuk fisik maupun nonfisik.
“Modus dari kejadian ini berawal dari bahwa si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang merupakan notabene bahwa korban ini sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi di mana tersangka ini bekerja,” ujar Kompol Agus, Jumat (18/9/2026).
Ketiga siswi tersebut kemudian disebut diajak melakukan karaoke di ruang kerja tersangka.
“Dalam kegiatan tersebut, karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,” lanjutnya.
Dalam dugaan pelecehan secara fisik, Kompol Agus menyebut tersangka diduga menduduki tubuh salah satu korban sembari meraba bagian tubuh korban (area sensitif).
Sementara dugaan pelecehan nonfisik dilakukan melalui perkataan yang dinilai tidak senonoh dan mengarah pada pelecehan seksual.
“Yaitu salah satunya modusnya bahwa si tersangka menduduki di atas korban dengan meraba-raba bagian tubuh korban,” katanya.
“Kemudian juga secara nonfisiknya, tersangka melakukan menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh, yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik,” sambungnya.
Terkait dugaan adanya konsumsi minuman keras saat karaoke berlangsung, petugas memastikan hasil pemeriksaan di lapangan tidak menemukan minuman keras.
“Untuk lokasi karaokenya itu ada di ruangan” ujar petugas saat menjelaskan lokasi kejadian.
Ketika ditanya mengenai minuman yang dikonsumsi saat karaoke, petugas menyebut tidak ditemukan minuman keras di lokasi.
“Nah, hasil dari anggota di lapangan sebenarnya tidak ditemukan adanya minuman-minuman, ya, minuman keras dalam hal ini tidak ditemukan. Jadi hanya minuman biasa saja, mungkin air mineral yang ada di kantor,” jelasnya.
Dari tiga siswi yang berada dalam kejadian tersebut, penyidik mengategorikan dua orang sebagai korban dalam dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik maupun nonfisik.
“Untuk korban sendiri sebenarnya ada tiga. Ada tiga korbannya, namun dalam masuk kategori bahwa masuk dalam tindak pidana, baik yang dikatakan sebagai tadi kenakan seksual fisik maupun nonfisik, hanya dua orang yang bisa dikategori sebagai korban,” ungkapnya.
Sementara satu siswi lainnya, berdasarkan keterangan petugas, tidak mengalami tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.
“Karena yang satunya mungkin tidak tersentuh ataupun tidak sampai menyampaikan kalimat-kalimat itu terhadap korbannya,” katanya.
Petugas juga membenarkan bahwa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Kemudian terhadap pelaku, memang betul bahwa pelaku ini tercatat, ya, tercatat merupakan salah satu dari pegawai PNS di salah satu dinas yang berada di Kabupaten Sukabumi ini,” tandasnya.













