Beranda / Daerah / Peluk 2 Korban Asusila Asal Surade, Rika Yulistina Kawal Proses Hukum hingga Pemulihan Trauma

Peluk 2 Korban Asusila Asal Surade, Rika Yulistina Kawal Proses Hukum hingga Pemulihan Trauma

Traktir Kopi

Ia juga membuka akses pendampingan melalui Rumah Aspirasi Rika Yulistina yang selama ini turut difungsikan sebagai rumah perlindungan atau safe house bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Melalui fasilitas tersebut, korban dapat memperoleh ruang aman, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan sosial yang dibutuhkan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.

Rika menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku semata. Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama agar mereka dapat kembali menatap masa depan dengan penuh harapan.

Baca Juga :  Masuki Fase Swasembada Pangan Berkelanjutan, Pemkab Sukabumi Percepat Gerakan Tanam Padi

“Tugas kita belum selesai hanya dengan menjebloskan pelaku ke penjara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan korban bisa bangkit, pulih dari trauma, dan kembali percaya bahwa masih ada banyak orang yang peduli serta siap mendampingi mereka. Mereka tidak boleh merasa sendirian dalam memperjuangkan masa depannya,” tegas Rika Yulistina kepada Jubirtvnews saat ditemui di kediamannya, Senin (8/6/2026).

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Usul Program Uang Tunggu Pasien Masuk APBD Sukabumi 2026

Rika Yulistina juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, korban membutuhkan keberanian untuk bersuara dan dukungan dari lingkungan sekitar agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan pendampingan, Rika membuka akses bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, psikologis, maupun sosial terkait kasus kekerasan dan asusila. Masyarakat dapat menghubungi layanan pendampingan melalui nomor telepon 0811-1982-376 untuk mendapatkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan lebih lanjut.

Baca Juga :  Keluh Kesah Warga Desa Sirnajaya Ditampung Dewan Rika pada Reses I DPRD Kabupaten Sukabumi 2025

“Jangan takut untuk melapor dan mencari pertolongan. Korban harus tahu bahwa mereka tidak sendiri. Kami siap membantu, mendampingi, dan mengawal prosesnya agar hak-hak korban terlindungi,” ujar Rika.

Traktir Kopi

Halaman: 1 2 3

Tag: