JUBIRTVNEWS.COM – Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau membuat Kota dan Kabupaten Sukabumi mengambil jalan berbeda. Saat Kota Sukabumi memutuskan siswa belajar dari rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Kabupaten Sukabumi justru tetap membuka sekolah dan meminta siswa masuk dengan mengenakan masker.
Dua kebijakan itu mulai berlaku Senin (7/9/2026), ketika sebaran abu vulkanik mulai menjadi perhatian di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Sukabumi.
Kota Sukabumi Terapkan PJJ Sementara
Di wilayah Kota Sukabumi, siswa PAUD, SD hingga SMP tidak mengikuti pembelajaran tatap muka sesuai Surat Edaran Disdikbud Kota Sukabumi Nomor 400.3.3.7/2927/DISDIKBUD/2026. Mereka diarahkan belajar dari rumah sebagai langkah kehati-hatian untuk mengurangi paparan abu vulkanik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan kebijakan PJJ bersifat sementara dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi udara.
“Seluruh siswa jenjang PAUD, SD, dan SMP diarahkan mengikuti pembelajaran dari rumah,” ucap Novian.
Kabupaten Sukabumi Tetap Tatap Muka dengan Masker
Sementara di Kabupaten Sukabumi, pintu sekolah tetap dibuka. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena melalui surat edaran Nomor 400.3.1/6438/SEKRET/2026 menegaskan kegiatan belajar mengajar masih berlangsung dengan sejumlah penyesuaian. Siswa diminta menggunakan masker ketika berangkat dan pulang sekolah serta selama berada di luar ruang kelas.
“Sehubungan dengan meningkatnya aktivitas gunung berapi yang berdampak pada timbulnya abu vulkanik di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi, kami meminta seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan serta memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh murid, pendidik, dan tenaga kependidikan,” kata Deden.
Artinya, di Kabupaten Sukabumi siswa masih duduk di ruang kelas, sementara masker menjadi perlindungan ketika mereka berada di area terbuka.
Kegiatan yang membuat siswa banyak beraktivitas di luar ruangan juga ikut dikurangi. Dinas Pendidikan meminta sekolah membatasi dan menunda sementara ekstrakurikuler seperti sepak bola, bola basket, bola voli, futsal, bela diri dan kegiatan fisik lainnya sampai kondisi udara membaik.
“Seluruh murid dianjurkan untuk menggunakan masker saat melakukan perjalanan dari dan menuju sekolah, serta selama berada di luar ruang kelas,” ujarnya.
Perbedaan kebijakan ini bukan karena ancamannya berbeda. Baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi sama-sama menghadapi sebaran abu vulkanik. Yang berbeda adalah langkah mitigasinya.
Kota Sukabumi mengambil pilihan lebih ketat dengan memindahkan aktivitas belajar siswa ke rumah. Kabupaten Sukabumi masih mempertahankan tatap muka, tetapi membatasi aktivitas luar ruangan dan memperketat penggunaan masker.
Kabupaten Sukabumi juga tidak menutup kemungkinan mengubah kebijakan jika kondisi memburuk.
Deden mengatakan pembelajaran daring atau Belajar dari Rumah (BDR) dapat diterapkan apabila hasil pemantauan menunjukkan abu vulkanik sudah membahayakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
“Apabila kondisi abu vulkanik semakin meningkat dan berdasarkan hasil pemantauan dinilai dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, maka kegiatan belajar mengajar dapat dilaksanakan secara daring atau menyesuaikan melalui kegiatan belajar dari rumah,” tegasnya.
Dedi Mulyadi Serahkan Keputusan ke Kepala Sekolah
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah memberikan kewenangan kepada kepala sekolah di wilayah dengan intensitas abu vulkanik tinggi, termasuk Sukabumi, untuk mengambil keputusan berdasarkan kondisi lapangan.
“Para kepala sekolah terhitung mulai hari Senin tanggal 7 September 2026 bisa mengambil keputusan untuk membuat sistem pembelajaran secara daring di rumah masing-masing,” ujar Dedi Mulyadi.





