Beranda / Daerah / Paripurna Ke-3 Tetapkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi

Paripurna Ke-3 Tetapkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Rapat Paripurna ke-3 resmi membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 5 September 2024.

Tim yang keanggotaannya berasal dari usulan ketujuh fraksi tersebut akan menyusun rancangan peraturan DPRD terkait tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan.

Baca Juga :  Kronologi Truk Boks Tersambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi yang Tewaskan Pemotor

Ketua DPRD Sementara, Ferry Supryadi, mengungkapkan bahwa Paripurna kali ini membahas dua agenda rapat.

“Paripurna ini pengumuman dan penetapan usulan fraksi dan tim penyusun rencana peraturan DPRD, dan sudah dilaksanakan serta dihadiri oleh 40 orang. Tiga orang sakit, sisanya izin,” ungkap Ferry.

Baca Juga :  Dugaan Manipulasi Data Siswa di Kompetisi OSN 2024 oleh Sekolah Swasta Favorit di Sukabumi

Baca juga: Paripurna Ke-3 Tetapkan Paoji Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Adapun keanggotaan Tim Penyusun adalah sebagai berikut:

  1. Fraksi Partai Golkar: H. M. Loka Tresnajaya, S.E.
  2. Fraksi Gerindra: Teddy Setiadi
  3. Fraksi PKB: Bayu Permana
  4. Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si.
  5. Fraksi PDI-P: Paoji, S.E.
  6. Fraksi Demokrat: Jalil Abdillah, S.IP
  7. Fraksi PPP: H. Andri Hidayana
Baca Juga :  Berikut Poin Usulan Bupati Atas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Sukabumi pada Paripurna
Traktir Kopi
Tag: