Beranda / Daerah / Paripurna Ke-3 Tetapkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi

Paripurna Ke-3 Tetapkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Rapat Paripurna ke-3 resmi membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 5 September 2024.

Tim yang keanggotaannya berasal dari usulan ketujuh fraksi tersebut akan menyusun rancangan peraturan DPRD terkait tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan.

Baca Juga :  Koramil Surade Kunjungi Sekolah Terisolir di Sukabumi, Berikan Bantuan Makanan dan Motivasi

Ketua DPRD Sementara, Ferry Supryadi, mengungkapkan bahwa Paripurna kali ini membahas dua agenda rapat.

“Paripurna ini pengumuman dan penetapan usulan fraksi dan tim penyusun rencana peraturan DPRD, dan sudah dilaksanakan serta dihadiri oleh 40 orang. Tiga orang sakit, sisanya izin,” ungkap Ferry.

Baca Juga :  Kolaborasi DKUKM Sukabumi dan DISKUK Jabar Buka Pendaftaran UMKM Naik Kelas 2025, Begini Syaratnya

Baca juga: Paripurna Ke-3 Tetapkan Paoji Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Adapun keanggotaan Tim Penyusun adalah sebagai berikut:

  1. Fraksi Partai Golkar: H. M. Loka Tresnajaya, S.E.
  2. Fraksi Gerindra: Teddy Setiadi
  3. Fraksi PKB: Bayu Permana
  4. Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si.
  5. Fraksi PDI-P: Paoji, S.E.
  6. Fraksi Demokrat: Jalil Abdillah, S.IP
  7. Fraksi PPP: H. Andri Hidayana
Baca Juga :  Fraksi Gerindra Soroti 3 Masalah Perumda TJM, Dorong Transformasi Perseroda dan Dividen 45 Persen untuk PAD Sukabumi
Traktir Kopi
Tag: