Beranda / Daerah / KAI Menangkan Sengketa Lahan di Stasiun Cicurug Sukabumi, Siapkan Optimalisasi Aset 7.820 Meter Persegi

KAI Menangkan Sengketa Lahan di Stasiun Cicurug Sukabumi, Siapkan Optimalisasi Aset 7.820 Meter Persegi

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta berhasil memenangkan sengketa lahan seluas 7.820 meter persegi di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Setelah proses hukum berkekuatan tetap, KAI kini menyiapkan langkah optimalisasi aset tersebut untuk mendukung pengembangan layanan perkeretaapian.

Eksekusi lahan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada Kamis (23/7/2026) dan diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita. Selanjutnya, objek lahan diserahkan kepada KAI sesuai amar putusan pengadilan.

Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Cibadak menyatakan Grondkaart milik KAI sah dan berkekuatan hukum sebagai alas hak perusahaan atas lahan tersebut.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa tanah seluas 7.820 meter persegi di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug merupakan aset sah milik KAI dan memerintahkan pihak yang menguasai lahan untuk menyerahkannya kepada perusahaan dalam keadaan kosong dan bersih.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Cicurug Sukabumi, Polisi Ungkap Kronologinya

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 680/PDT/2025/PT BDG.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan keberhasilan penyelamatan aset tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga dan melindungi aset negara yang dipisahkan.

“KAI berkewajiban melindungi aset perusahaan yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap langkah yang dilakukan KAI selalu didasarkan pada dokumen kepemilikan, bukti hukum, serta putusan pengadilan yang sah, bukan dilakukan secara sepihak,” ujar Franoto dalam rilis yang diterima jubirtvnews.

Menurutnya, pengamanan aset bukan hanya untuk menjaga kepastian hukum kepemilikan, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan lahan secara optimal guna mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api di masa mendatang.

“KAI tidak akan merebut ataupun mengambil tanah milik masyarakat. Sebaliknya, KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, pada saat yang sama, KAI juga memiliki kewajiban untuk menjaga aset perusahaan apabila terdapat penggunaan atau penguasaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah,” lanjut Franoto.

Baca Juga :  Jabar dan KAI Sepakat Realisasikan 5 Proyek Rel, Termasuk Kereta Wisata yang Lintasi Sukabumi

Franoto menjelaskan, Grondkaart yang menjadi dasar kepemilikan KAI merupakan dokumen administrasi pertanahan yang dibuat oleh lembaga Kadaster pada masa Hindia Belanda dan telah diakui dalam berbagai putusan pengadilan maupun yurisprudensi Mahkamah Agung.

Dokumen tersebut tidak hanya memuat batas bidang tanah, tetapi juga mencatat fasilitas pendukung perkeretaapian seperti rel, bangunan, saluran air, dan infrastruktur lainnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut telah dikosongkan. Para pengguna lahan disebut kooperatif dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

“Kami mengapresiasi para pengguna lahan yang telah bersikap kooperatif dengan mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya perlindungan aset secara tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga :  SPMB 2025 Tahap 2 Jabar, Ini Jadwal Lengkap dan Kuota Tiap Jalurnya

Dalam pelaksanaannya, KAI berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cibadak, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta unsur kewilayahan setempat untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Franoto menegaskan, ke depan KAI akan terus melakukan pengamanan dan optimalisasi aset secara bertahap sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Pengamanan aset merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik agar seluruh aset KAI tercatat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag: