Beranda / Peristiwa / Ibu Rumah Tangga Tewas Tertimbun Longsor Saat Mendulang Emas di Lengkong Sukabumi

Ibu Rumah Tangga Tewas Tertimbun Longsor Saat Mendulang Emas di Lengkong Sukabumi

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga tewas tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas mendulang emas di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026).

Korban meninggal dunia diketahui berinisial I (60), warga Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Sementara seorang korban lainnya, M (50), mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat sejumlah warga melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan metode mendulang atau deplang di sekitar tebing aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso.

Baca Juga :  DPC JTM Lengkong dan Komunitas Motor Leutak Galang Kepedulian untuk Mak Komsiah

Sekitar pukul 12.00 WIB, ketika para pekerja bersiap meninggalkan lokasi, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas tebing yang menimpa para penambang yang masih berada di area tersebut.

“Warga yang berada di sekitar lokasi langsung berupaya melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya,” kata AKP Awan Ridwan.

Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia setelah tertimbun material longsor, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka ringan.

“Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenhut Sikat Tambang Ilegal di Cisolok Sukabumi: 88 Lubang Ditutup, 81 Tenda Dibongkar

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” kata Iptu Ilham.

Menurutnya, sebelum kejadian tersebut, Polsek Lengkong bersama unsur Forkopimcam telah melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk memasang spanduk larangan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Pergi Cari Kayu, Warga Tegalbuleud Ditemukan Tidak Bernyawa di Dermaga

Dalam penanganan kasus ini, petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pihak keluarga korban diketahui menolak dilakukan autopsi karena menganggap kejadian tersebut sebagai musibah. Korban kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.

Polres Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menjaga keselamatan warga di wilayah rawan longsor.

Traktir Kopi
Tag: