JUBIRTVNEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi memastikan Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Utis Sutisna, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat ini tengah menjalani rehabilitasi.
Namun, lokasi dan durasi rehabilitasi yang dijalani kepala desa tersebut tidak dipublikasikan kepada publik.
Ketua Tim Pemberantasan BNNK Sukabumi, Kompol Rafik Rahadiansyah, mengatakan keputusan rehabilitasi telah ditetapkan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) setelah seluruh persyaratan formal dari Satresnarkoba Polres Sukabumi terpenuhi.
“Proses TAT ini adalah proses legal yang dijamin oleh undang-undang. Syarat-syarat formil tersebut sudah dilengkapi oleh Satnarkoba, sehingga kami melaksanakan TAT,” ujar Rafik, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, hasil asesmen telah merekomendasikan rehabilitasi bagi Kepala Desa Tamanjaya. Namun, BNNK tidak dapat mengungkap lokasi rehabilitasi maupun sejumlah detail lainnya karena berkaitan dengan aspek medis dan privasi.
Rafik menjelaskan, hasil asesmen hanya diberikan kepada pihak yang mengajukan permohonan, yakni Satresnarkoba Polres Sukabumi, penasihat hukum, dan keluarga yang bersangkutan.
Karena itu, apabila terdapat kebutuhan administrasi atau komunikasi dari pihak Pemerintah Desa Tamanjaya, BNNK menyarankan agar koordinasi dilakukan melalui keluarga.
“Ketika dari pihak desa ingin menemui karena alasan administrasi, untuk menemuinya silakan koordinasi komunikasinya dengan keluarganya,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan mengenai siapa yang dapat mengunjungi Utis Sutisna selama menjalani rehabilitasi juga bergantung pada persetujuan keluarga.
“Kalau keluarganya mengizinkan, berbondong-bondong ke tempat itu ya silakan,” tegas Rafik.
Selain lokasi, BNNK juga tidak mengungkapkan secara rinci durasi rehabilitasi yang dijalani karena hal tersebut merupakan bagian dari rekomendasi medis yang bersifat terbatas.
“Putusannya sudah ada. Namun kami belum bisa atau tidak bisa menyampaikan untuk rehabnya berapa lama. Itu lebih ke medis,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Utis Sutisna (US) diamankan kepolisian atas dugaan konsumsi narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa alat hisap (bong) pada Rabu (5/8/2026).
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan US merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi terhadap dua pengedar berinisial EY dan I yang lebih dulu diringkus.
“Dari hasil pengembangan, anggota menemukan adanya percakapan bahwa ada seseorang berinisial US yang sekitar satu minggu sebelumnya pernah memesan kepada EY,” ujar Agus, didampingi kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, Kamis (6/8/2026).
Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat menyergap US. Meski tidak ditemukan paket kristal putih saat penggeledahan, polisi mendapati barang bukti pendukung berupa alat hisap sabu (bong) yang diduga baru saja digunakan oleh oknum kades tersebut.
“Terhadap US, yang ditemukan anggota di lapangan adalah alat yang diduga digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Itu saja yang ditemukan,” jelas Agus.
Kendati tak didapati fisik barang haram, tes urine yang dijalankan penyidik terhadap US menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamin/metamphetamin. Atas dasar bukti penunjang dan tes medis tersebut, polisi mengategorikan US sebagai penyalahguna murni, bukan bagian dari sindikat peredaran gelap.
“US ini merupakan pengguna murni. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, namun pernah memesan dan membeli kepada EY,” kata Agus.
Atas status tersebut, proses terhadap US akan dilanjutkan melalui mekanisme asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, kejaksaan, dan penyidik kepolisian.






