JUBIRTVNEWS.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja untuk membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat yang bertujuan menghimpun masukan dan muatan materi ini digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Cikembar, Rabu (15/4/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, serta dihadiri anggota komisi dan berbagai mitra kerja strategis. Hadir dalam forum tersebut perwakilan Disnakertrans, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademik, hingga elemen organisasi pekerja dan pengusaha seperti APINDO, SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, dan GARTEK.
Ferry Supriyadi menegaskan bahwa rapat ini merupakan tahap awal dalam proses revisi Perda. Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan ide, gagasan, dan masukan dalam kurun waktu sekitar dua minggu ke depan.
Menurutnya, keterlibatan publik menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, revisi perda ini juga diharapkan selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah, serta mampu mengisi kekosongan atau kekurangan regulasi yang dinilai belum cukup akomodatif.
“Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry.
Sejumlah perwakilan organisasi juga menyampaikan pandangan dan masukan dalam forum tersebut. Dari unsur serikat pekerja, DPC KSPSI menyambut baik rencana revisi perda sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah serta meningkatkan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja baru.
Sementara itu, perwakilan GARTEK menyoroti sejumlah catatan penting, di antaranya terkait penyerapan tenaga kerja, pembinaan dan peningkatan keterampilan, serta masih adanya persoalan di lapangan seperti praktik pungutan liar dan perlunya penguatan tenaga kerja lokal.
Dari kalangan pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi mendukung rencana revisi dengan catatan bahwa perubahan regulasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menambah beban operasional bagi pelaku usaha. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan menarik minat investor ke daerah.
APINDO juga mendorong penguatan muatan lokal, khususnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja non-skill dengan memprioritaskan masyarakat setempat tanpa persyaratan yang memberatkan, serta perlunya pengawasan untuk mencegah praktik pungli dan gangguan keamanan dalam proses ketenagakerjaan.
Di sisi lain, berbagai organisasi pekerja seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan turut mengapresiasi langkah DPRD yang melibatkan banyak pihak dalam proses revisi. Mereka menilai keterlibatan ini menjadi peluang penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh stakeholder diminta untuk mengkaji secara mendalam substansi perubahan perda, sebelum menyampaikan masukan resmi dalam waktu yang telah ditentukan. Hasil dari proses partisipatif ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda yang lebih komprehensif.
Dengan adanya revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini, diharapkan tercipta regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif, inklusif, serta mampu menjawab tantangan dunia kerja, sekaligus mendorong kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.







