Beranda / Parlemen / Fraksi PKB Minta Pemkab Sukabumi Buktikan Urgensi Perseroda, Jangan Sampai Air Minum Jadi Komoditas Bisnis

Fraksi PKB Minta Pemkab Sukabumi Buktikan Urgensi Perseroda, Jangan Sampai Air Minum Jadi Komoditas Bisnis

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan dukungan bersyarat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Namun, dukungan tersebut dibarengi sederet catatan kritis agar transformasi tidak sekadar berganti nama, tetapi benar-benar menghadirkan peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

Pandangan umum Fraksi PKB disampaikan juru bicaranya, Aang Erlan Hudaya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).

PKB menegaskan, pemerintah daerah harus mampu membuktikan bahwa perubahan status menjadi Perseroda memang merupakan pilihan strategis, bukan sekadar penyesuaian administratif. Fraksi mempertanyakan apakah persoalan yang selama ini membelit Perumda TJM benar-benar berasal dari bentuk badan hukumnya atau justru akibat lemahnya manajemen, rendahnya efisiensi operasional, keterbatasan investasi, hingga persoalan jaringan perpipaan.

Menurut PKB, air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh dipandang hanya sebagai komoditas ekonomi. Karena itu, orientasi keuntungan dalam Perseroda tidak boleh menggeser fungsi sosial pelayanan publik.

“Ukuran keberhasilan perubahan badan hukum bukan semata meningkatnya laba atau dividen, tetapi meningkatnya kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan, dan pemerataan pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegas Aang dalam pandangan fraksinya.

Baca Juga :  Reses Hamzah Gurnita, Persoalan Layanan Kesehatan Masih Jadi Keluhan Warga Sukabumi

PKB juga mengingatkan agar perubahan status perusahaan tidak dijadikan alasan menaikkan tarif air secara otomatis. Penyesuaian tarif, menurut fraksi tersebut, harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, serta didahului konsultasi publik dan kebijakan subsidi yang tepat sasaran. Inefisiensi perusahaan, kebocoran jaringan maupun keputusan bisnis yang keliru, ditegaskan tidak boleh dibebankan kepada pelanggan.

Sorotan lain diarahkan pada rencana kepemilikan saham Perseroda. PKB mempertanyakan kemungkinan masuknya investor baru setelah perubahan status badan hukum. Meski rancangan perda mengatur kepemilikan minimal pemerintah daerah sebesar 51 persen, PKB berpandangan kepemilikan ideal tetap dipertahankan 100 persen agar penguasaan terhadap sumber daya air tetap berada di tangan pemerintah daerah. Jika suatu saat ada pelepasan saham, prosesnya harus melalui kajian independen, transparan, serta mendapat persetujuan DPRD.

Fraksi PKB juga meminta audit menyeluruh terhadap seluruh aset, kewajiban, jaringan perpipaan, sumber air baku, hingga kerja sama yang dimiliki AMTJM sebelum dialihkan menjadi aset Perseroda. Selain itu, pemerintah diminta menjelaskan kebutuhan tambahan penyertaan modal agar tidak membebani APBD tanpa target kinerja yang jelas.

Baca Juga :  Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Meluas Sejak Siang Hari, Prakiraan Cuaca Jabar 22 Maret 2026

Dalam aspek pelayanan, PKB menyoroti fakta bahwa Perumda TJM baru melayani 31 dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Artinya, masih terdapat 16 kecamatan yang belum menikmati layanan air perpipaan. Karena itu, pemerintah diminta menyusun peta jalan perluasan layanan secara terukur, lengkap dengan target sambungan rumah, kebutuhan investasi, sumber pembiayaan, hingga prioritas wilayah yang selama ini belum terlayani, termasuk kawasan perdesaan, pesisir, dan daerah rawan kekeringan.

Persoalan efisiensi operasional juga menjadi perhatian. PKB menilai persoalan utama perusahaan bukan semata kemampuan menghasilkan laba, melainkan tingginya kehilangan air (non-revenue water), perluasan pelanggan, kualitas distribusi, dan efektivitas pelayanan. Karena itu, kontrak kinerja direksi dan komisaris diminta memuat indikator yang terukur, mulai dari penurunan kebocoran air, peningkatan kualitas pelayanan, hingga percepatan penanganan keluhan pelanggan.

Selain aspek bisnis, PKB mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber air baku. Perseroda nantinya diminta tidak hanya fokus mengambil dan mendistribusikan air, tetapi juga aktif melakukan konservasi mata air, rehabilitasi kawasan resapan, penghijauan, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar sumber air.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Kades Cikujang Sukabumi Ditahan di Lapas Perempuan Bandung

Fraksi PKB turut mendorong agar seleksi direksi dan komisaris dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi politik. Hak seluruh pegawai juga harus dijamin, termasuk status kerja, gaji, jaminan sosial, hak pensiun, hingga perlindungan dari pemutusan hubungan kerja akibat perubahan badan hukum.

Meski melontarkan 13 catatan strategis, Fraksi PKB pada akhirnya menyatakan menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya. Namun, penerimaan itu disertai penegasan agar pemerintah mampu menjawab seluruh persoalan mengenai kepemilikan saham, investasi, perlindungan tarif, pelayanan publik, profesionalisme perusahaan, hingga konservasi sumber air.

PKB menutup pandangan umumnya dengan pesan tegas bahwa perubahan menjadi Perseroda harus menghasilkan transformasi pelayanan, bukan hanya transformasi nomenklatur. Perseroan harus semakin profesional dan sehat secara finansial, tetapi tidak boleh kehilangan kepekaan sosial ataupun menjadikan air sebagai komoditas yang menjauhkan masyarakat dari hak dasarnya.

Traktir Kopi
Tag: