Beranda / Parlemen / Fraksi Demokrat Nilai Transformasi Perumda Air Minum Sukabumi Perkuat Tata Kelola, Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Jadi Prioritas

Fraksi Demokrat Nilai Transformasi Perumda Air Minum Sukabumi Perkuat Tata Kelola, Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Jadi Prioritas

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirtajaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirtajaya Mandiri (Perseroda). Transformasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme, sekaligus memperluas kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat, Lugi Septiandi Herman, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda Perseroda Air Minum Tirtajaya Mandiri yang digelar pada Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota di Jabar Stop Izin Wisata di Kawasan Hutan

Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah menginisiasi perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirtajaya Mandiri menjadi Perseroda. Menurut fraksi tersebut, perubahan ini bukan sekadar pergantian bentuk badan usaha, tetapi menjadi momentum untuk membangun perusahaan air minum daerah yang lebih modern, mandiri, dan berkelanjutan.

Fraksi Demokrat menilai transformasi menjadi Perseroda diharapkan mampu memperkuat penyediaan layanan air minum yang andal melalui perluasan cakupan pelayanan, peningkatan kualitas air, pengurangan eksploitasi air tanah, optimalisasi pemanfaatan air permukaan, hingga mendukung keseimbangan lingkungan.

Selain itu, Fraksi Demokrat menyoroti bahwa bentuk Perumda selama ini memberikan dominasi yang sangat besar kepada pemerintah daerah sebagai pemilik modal dalam pengelolaan perusahaan. Kondisi tersebut dinilai membatasi ruang gerak direksi dalam menjalankan fungsi manajerial secara profesional.

Baca Juga :  Raperda Perubahan BPR Sukabumi, Fraksi Gerindra Usulkan BPR Syariah

Menurut Fraksi Demokrat, perubahan menjadi Perseroda akan mempertegas pemisahan antara pemegang saham dengan badan hukum perusahaan sehingga direksi memiliki kemandirian yang lebih kuat dalam mengelola perusahaan sesuai prinsip fiduciary duty atau tanggung jawab profesional terhadap kepentingan perusahaan.

Fraksi Demokrat juga berpandangan bahwa perubahan status badan hukum ini akan memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik. Dengan struktur Perseroda, perusahaan dinilai memiliki peluang lebih besar untuk membuka investasi, memperkuat kapasitas bisnis, sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan.

Baca Juga :  Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Meski demikian, Fraksi Demokrat mengingatkan agar orientasi bisnis yang lebih kuat tidak menggeser fungsi utama perusahaan daerah sebagai penyedia layanan publik. Pelayanan air minum kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan pengembangan perusahaan ke depan.

Menutup pandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrat berharap perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirtajaya Mandiri menjadi Perseroda mampu menghadirkan perusahaan daerah yang lebih sehat, profesional, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Traktir Kopi
Tag: