JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti tiga persoalan mendasar yang masih membayangi kinerja Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM), mulai dari rendahnya pengembalian investasi pemerintah daerah, tingginya tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW), hingga belum meratanya pelayanan air bersih di wilayah selatan dan pelosok Kabupaten Sukabumi.
Sorotan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Hera Iskandar, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Selasa (28/7/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra menegaskan perubahan status Perumda menjadi Perseroda tidak boleh hanya menjadi perubahan administratif atau nomenklatur semata, melainkan harus menjadi momentum transformasi tata kelola perusahaan agar lebih profesional, inovatif, efisien, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Air merupakan hak dasar masyarakat sekaligus cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaannya harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” tegas Hera.
Fraksi Gerindra mengungkapkan, persoalan pertama yang harus dibenahi adalah rendahnya Return on Investment (ROI) atas penyertaan modal daerah yang telah dikucurkan selama bertahun-tahun. Menurut fraksi, besarnya investasi APBD belum diimbangi dengan kontribusi dividen yang optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masalah kedua adalah tingginya tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang diperkirakan masih berada di atas 30 persen. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pemborosan teknis sekaligus menyebabkan hilangnya potensi pendapatan perusahaan dan hak masyarakat atas pelayanan air bersih.
Sementara persoalan ketiga adalah ketimpangan pelayanan antara wilayah perkotaan dengan Sukabumi bagian selatan dan daerah terpencil yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan akses air bersih, terutama saat musim kemarau.
Sebagai solusi, Fraksi Gerindra mendorong Perseroda tidak hanya mengandalkan bisnis distribusi air perpipaan, tetapi juga melakukan diversifikasi usaha melalui pengembangan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), pengelolaan air limbah domestik, layanan sedot lumpur tinja (IPLT), pembangunan IPAL terpadu, hingga bisnis penyediaan air baku regional. Perusahaan juga didorong menerapkan teknologi digital seperti sistem SCADA untuk menekan tingkat kebocoran air secara bertahap hingga di bawah 18 persen dalam tiga tahun.
Fraksi Gerindra juga mengajukan usulan strategis agar Perseroda diwajibkan menyetorkan minimal 45 persen laba bersih setelah pajak sebagai dividen kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan PAD. Sementara 40 persen laba ditahan untuk reinvestasi dan pengembangan usaha, 10 persen sebagai cadangan perusahaan, dan 5 persen untuk tantiem, bonus, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Selain itu, Fraksi Gerindra meminta perubahan status menjadi Perseroda tidak dijadikan alasan menaikkan tarif air bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Perseroan juga diminta mengalokasikan sebagian laba untuk konservasi sumber air melalui reboisasi kawasan hulu, perlindungan mata air, serta pembangunan sumur resapan, sekaligus memastikan pelayanan air bersih tetap menjangkau wilayah selatan dan kawasan rawan kekeringan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan menyetujui Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan catatan seluruh rekomendasi strategis yang disampaikan dapat diakomodasi dalam penyempurnaan regulasi agar Perseroda mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan dan PAD Kabupaten Sukabumi.






