Beranda / Parlemen / Fraksi Gerindra DPRD Sukabumi Usul Digitalisasi Pemungutan Pajak dan Retribusi, Ini Tujuannya

Fraksi Gerindra DPRD Sukabumi Usul Digitalisasi Pemungutan Pajak dan Retribusi, Ini Tujuannya

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Rapat Paripurna pembahasan perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023 memasuki agenda pandangan umum dari setiap Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap nota pengantar Bupati, Jum’at (11/4/2025)

Pada kesempatan ini, Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Ruslan Abdul Hakim, menyampaikan pandangan umumnya dihadapan wakil Bupati, para anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan yang hadir.

Baca Juga :  Dermaga Cisolok Sukabumi Terbengkalai Akibat Status Aset: Nelayan Mengadu, DPRD Janji Perjuangkan!

Partai berlambang kepala Burung Garuda tersebut meminta agar pemungutan pajak dan retribusi dilakukan secara digital agar meminimalisir kebocoran.

“Pelaksanaan pajak dan retribusi disarankan dilakukan secara digitalisasi, hal tersebut untuk mencegah kebocoran. Melalui sistem digital alur keuangan akan langsung masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fraksi PKS Minta Tarif Air Tetap Dikendalikan Pemda, Transformasi Perumda TJM Jangan Berorientasi Profit

Perubahan Perda nomor 15 Tahun 2023 ini bertujuan untuk kesesuaian Perda dengan kepentingan umum berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Pesan Dewan Dadang Hermawan untuk Putri Nelayan Ujunggenteng 2026: Jaga Budaya dan Promosikan Wisata

Selain itu, perubahan Perda tersebut berdasarkan hasil evaluasi Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah.

Rencananya pembahasan perubahan Perda akan dilakukan selama 15 hari kerja dimulai dari datangnya surat dari kementrian.

Traktir Kopi
Tag: