JUBIRTVNEWS.COM – Seorang pria berinisial D (46) di Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, perbuatan tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga remaja.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, yang kini berusia 20 tahun, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Sukabumi Kota pada 1 Juni 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Sukaraja pada 25 Juni 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan cabul telah terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD kemudian berlanjut hingga korban remaja, saat korban masih berstatus siswi kelas 2 SMA. Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali,” ujar AKBP Sentot dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).
Selain dugaan persetubuhan, penyidik juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul yang kembali terjadi pada 31 Mei 2026, sehari sebelum korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.
AKBP Sentot menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat korban.
“Kami dari Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga atau kekuasaan terhadap korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul.
“Tersangka juga dijerat pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana yang akan disesuaikan dengan unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses peradilan,” pungkas AKBP Sentot.






