Beranda / Daerah / ASN Pemkab Sukabumi Diminta On Call saat WFH

ASN Pemkab Sukabumi Diminta On Call saat WFH

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menerapkan Work From Home (WFH) sesuai dengan arahan pemerintah pusat. WFH dilakukan satu hari dalam satu pekan yakni setiap hari Jumat.

Terkait pelaksanaan WFH, Bupati Sukabumi Asep Japar telah membuat surat edaran nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026 tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  5 PNS Pemkab Sukabumi Dipecat Akibat Korupsi dan Tindakan Asusila

“Tentunya Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan WFH sesuai dengan surat edaran dari Mendagri tentang transformasi budaya kerja. Pada intinya, kita akan melaksanakan WFH di setiap hari Jumat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah di pendopo Sukabumi, Senin (6/4/2026).

Baca Juga :  80 ASN Pemkab Sukabumi Terima Satyalancana Karya Satya, Bentuk Penghargaan atas Pengabdian

Ganjar menegaskan bahwa penerapan Work From Home (WFH) tidak akan menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Ia menyebut, selama WFH para ASN diminta on call, sehingga dapat langsung merespons ketika dibutuhkan.

“Jadi dia harus on call. Kalau misalnya diperlukan oleh kita untuk pelayanan publik, pelayanan masyarakat, tentunya yang bersangkutan harus standby,” jelasnya.

Baca Juga :  Usai Libur Panjang, ASN DPPKB Sukabumi Diminta Kembali Fokus Layani Masyarakat

Ganjar menambahkan, selama pelaksanaan WFH seluruh ASN wajib memastikan nomor telepon seluler tetap aktif agar mudah dihubungi. Selain itu, koordinasi kerja juga dapat dilakukan melalui rapat daring jika diperlukan pada hari Jumat.

“Nomor harus aktif, dan dimungkinkan kita menggelar Zoom setiap hari Jumat bila diperlukan,” tuturnya.

Tag:

Pos-pos Terbaru