JUBIRTVNEWS.COM – Dua pria yang menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total 27,51 gram dan kini memburu pemasok yang diduga memasok barang haram tersebut kepada keduanya.
Kedua pria itu masing-masing berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Keduanya diamankan dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026.
Penangkapan bermula ketika petugas mengamankan YS di kediamannya di wilayah Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menangkap US di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, petugas menemukan sabu dengan berat total 27,51 gram. Polisi juga menyita satu timbangan digital, dua telepon genggam, satu alat kontrasepsi, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas mereka.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari target prioritas Operasi Antik Lodaya 2026. Kedua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba di dua titik lokasi berbeda,” kata Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Bayu Saeful Bahari dikutip dari laman Tribratanews Polda Jabar, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga narkotika tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
“Modus operandi yang digunakan pelaku dalam mendistribusikan barang haram ini mengandalkan sistem tempel atau memanfaatkan peta arahan tertentu. Pola transaksi perantara ini sengaja diterapkan untuk meminimalisasi tatap muka langsung antara penjual dan pembeli,” tuturnya.
Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pihak pemasok yang disebut terlibat dalam jaringan tersebut. Upaya ini dilakukan guna mengungkap jalur distribusi sabu dan memutus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.












