JUBIRTVNEWS.COM – DPK KNPI Palabuhanratu menyoroti penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Sukabumi yang dikeluhkan masyarakat. Pemerintah diminta segera memberikan solusi agar warga yang membutuhkan pengobatan tidak terhambat persoalan administrasi.
Wakil Ketua DPK KNPI Palabuhanratu, Nandi Dimas, menilai persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan pendataan peserta. Sebab, ketika status BPJS PBI tidak aktif, masyarakat berisiko kehilangan akses layanan kesehatan justru saat membutuhkan perawatan.
“Pemerintah harus segera memberikan solusi. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan kesehatan justru tidak bisa berobat karena BPJS PBI-nya nonaktif. Pada akhirnya, masyarakat yang menjadi korban,” tegas Nandi, Jumat (9/10/2026).
Sorotan KNPI ini mencuat di tengah rencana penonaktifan sekitar 210 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Sukabumi mulai 30 Oktober 2026. Namun, keluhan mengenai kepesertaan yang sudah tidak aktif disebut muncul sebelum tanggal tersebut.
Menurut Nandi, persoalan semakin berat bagi warga yang hendak mengaktifkan kembali kepesertaannya. Masyarakat dari wilayah Palabuhanratu hingga Ujunggenteng harus menempuh perjalanan jauh menuju kantor pelayanan di Cikembang, tetapi belum tentu urusannya selesai pada hari yang sama.
Kondisi itu diperparah ketika proses pelayanan terkendala masalah server sehingga data peserta tidak dapat diinput. Warga yang telah mengeluarkan waktu dan biaya perjalanan pun berisiko harus kembali pada kesempatan lain.
“Bayangkan masyarakat yang datang dari Palabuhanratu, bahkan dari Ujunggenteng. Mereka sudah menempuh perjalanan jauh, tetapi terkadang tidak terlayani pada hari itu karena alasan server tidak bisa menginput data. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
KNPI juga menyoroti dilema yang dihadapi warga ketika membutuhkan layanan kesehatan dalam kondisi mendesak. Berdasarkan keluhan yang disampaikan, sebagian peserta disebut diarahkan beralih ke BPJS mandiri atau berbayar agar kepesertaannya dapat digunakan untuk kebutuhan perawatan.
Persoalannya, pilihan tersebut dapat menimbulkan beban biaya baru. Warga mengeluhkan adanya tagihan atau denda yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp700 ribu, sementara untuk kembali memperoleh kepesertaan PBI secara gratis, mereka harus menunggu proses yang disebut dapat berlangsung minimal 14 hari.
“Kalau masyarakat sedang menjalani perawatan, mereka tidak bisa begitu saja menunggu. Ketika kondisinya mendesak, mereka membutuhkan kepastian layanan saat itu juga. Jangan sampai warga terpaksa mengambil pilihan yang justru menambah beban keuangan karena tidak punya alternatif,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, KNPI Palabuhanratu meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait memastikan kejelasan status peserta, memperbaiki mekanisme pengaktifan kembali, serta menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
KNPI juga mendorong adanya penanganan yang jelas bagi warga yang sedang menjalani pengobatan agar tidak telantar akibat perubahan status kepesertaan.
“Jangan hanya menonaktifkan atau meminta masyarakat mengurus ulang administrasi. Pemerintah harus memastikan warga yang memang berhak tetap mendapatkan perlindungan kesehatan. Harus ada solusi yang jelas, cepat, dan tidak semakin membebani masyarakat,” tandas Nandi.












