Beranda / Pemerintahan / Disperkim Sukabumi Perkuat Sinergi Demi Tuntaskan Pembangunan Rutilahu dan Rumah Relokasi Korban Bencana

Disperkim Sukabumi Perkuat Sinergi Demi Tuntaskan Pembangunan Rutilahu dan Rumah Relokasi Korban Bencana

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat terus dilakukan melalui percepatan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) serta pembangunan rumah relokasi bagi warga terdampak bencana. Kedua program tersebut menjadi fokus Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari peningkatan kualitas permukiman yang aman dan layak huni.

Berdasarkan hasil pendataan Disperkim Sukabumi sejak 2013 hingga 2026, jumlah Rutilahu di Kabupaten Sukabumi tercatat mencapai 47.123 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.396 unit telah mendapatkan bantuan pembangunan maupun perbaikan. Sementara sekitar 21.727 unit lainnya masih diusulkan untuk ditangani, dengan jumlah yang masih berpotensi bertambah seiring proses verifikasi dan pemutakhiran data di tingkat desa.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan penyelesaian persoalan Rutilahu memerlukan dukungan berbagai pihak karena keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPPKB Sukabumi Sosialisasikan Pembentukan Tim Pengendali GENTING untuk Percepatan Penurunan Stunting

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki komitmen kuat untuk terus mengurangi angka rumah tidak layak huni. Namun, dengan jumlah kebutuhan yang masih cukup besar dan kondisi fiskal daerah saat ini, penyelesaiannya tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Karena itu kami terus membangun sinergi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dunia usaha, komunitas, serta berbagai lembaga yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan kualitas hunian masyarakat,” ujarnya.

Pada 2026, Disperkim Kabupaten Sukabumi mengalokasikan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk mendukung program perbaikan Rutilahu. Selain bersumber dari APBD, pemerintah daerah juga terus mengajukan usulan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat agar penanganan rumah tidak layak huni dapat dilakukan lebih cepat.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Leuwidinding Dibahas, Pemkab Sukabumi Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Sesuai Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, besaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pada 2025, nilai bantuan mencapai Rp20 juta per unit yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk material bangunan, Rp2 juta untuk upah tenaga kerja, dan Rp500 ribu untuk operasional serta penyusunan dokumen oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Sepanjang 2025, sebanyak 989 unit Rutilahu berhasil ditangani. Rinciannya, 779 unit melalui APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat, dan 65 unit melalui APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain program Rutilahu, Dinas Perkim juga mempercepat pembangunan rumah relokasi bagi masyarakat yang terdampak bencana di sejumlah wilayah. Hingga pertengahan 2026, progres pembangunan telah mendekati 40 persen.

Baca Juga :  Paripurna HJKS Ke-154, Bupati Minta Kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi Dievaluasi

Program relokasi tersebut mencakup pembangunan 84 unit rumah di Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, 64 unit di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, serta 123 unit di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung.

Menurut Sendi Apriadi, pembangunan rumah relokasi tidak sekadar menyediakan tempat tinggal baru, tetapi juga memastikan masyarakat dapat hidup lebih aman setelah direlokasi dari kawasan rawan bencana.

“Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan agar program Rutilahu maupun pembangunan rumah relokasi pascabencana dapat berjalan sesuai target. Melalui kolaborasi yang kuat, kami optimistis kebutuhan hunian layak bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat terpenuhi secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag: