Beranda / Video / Mendagri Tito: Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri Tito: Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Traktir Kopi

JAKARTA, jubirtvnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  5 PNS Pemkab Sukabumi Dipecat Akibat Korupsi dan Tindakan Asusila

“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujar Tito, di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca Juga :  Polisi Gerebek Kontrakan di Tipar Sukabumi, Seorang Pria Ditangkap dengan 5,12 Gram Sabu dan 1.500 Tramadol

Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.

Baca Juga :  Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Warga Kota Sukabumi Disembelih di Sini

Berita Video Selengkapnya: 

Baca juga: Sejarah! Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Piala Dunia 2026

Editor Video: Wildan

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru