Beranda / Video / 378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjangan Masa Jabatannya

378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjangan Masa Jabatannya

CISAAT, jubirtvnews.com – Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru.  Hal ini menyusul diberlakukannya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Dorong Anak Kurangi Gawai Lewat Kegiatan Tandem Baper

Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa, 11 Juni 2024, yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Forkopimda.

Baca Juga :  Dewan Junajah Jajah Nilai Sutopo Punya Keunggulan Pimpin Palabuhanratu

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Wabup Sukabumi Lepas Kontingen POPWILDA Kabupaten Sukabumi 2024 dengan Target 3 Besar

Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Siswa di Kompetisi OSN 2024 oleh Sekolah Swasta Favorit di Kecamatan Cisaat Sukabumi

Reporter: Erpan

Editor Video: Asrul

 

Tag:

Pos-pos Terbaru