Beranda / Video / 378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjangan Masa Jabatannya

378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Resmi Diperpanjangan Masa Jabatannya

Traktir Kopi

CISAAT, jubirtvnews.com – Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru.  Hal ini menyusul diberlakukannya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Baca Juga :  Dua Kades di Sukabumi Wafat, DPMD Tunjuk Penjabat Kepala Desa dari Kalangan PNS Kecamatan

Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa, 11 Juni 2024, yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Forkopimda.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Banjir di Cibolangkaler Sukabumi, BPBD Sebut Sekolah dan Rumah Warga Terdampak

Berita Video Selengkapnya:

Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Siswa di Kompetisi OSN 2024 oleh Sekolah Swasta Favorit di Kecamatan Cisaat Sukabumi

Baca Juga :  Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi Gelar Lepas Sambut, Letkol Kav Andhi Ardana Valeriandra Resmi Gantikan Letkol Inf Anjar Ari Wibowo

Reporter: Erpan

Editor Video: Asrul

 

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru