Pemerintah Berencana Keluarkan Aturan soal Pembatasan Usia Pengguna Medsos

"Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu," kata Meutya.

Keterangan Pers Menkomdigi, Meutya Hafid usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Tangkapan layar Youtube @SekretariatPresiden

jubirtvnews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan pemerintah berencana bakal mengeluarkan aturan mengenai pembatasan usia penggunaan dalam mengakses media sosial.

Meutya menyebut pihaknya saat ini tengah mempelajari tentang aturan ini.

“Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” kata Meutya, dikutip dari unggahan Kanal YouTube Sekretariat Presiden @SekretariatPresiden, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga :  Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diberhentikan DKPP karena Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Dia mengungkapkan pemerintah juga akan melibatkan DPR RI untuk bersama-sama menentukan rumusan aturan yang tepat.

Baca Juga :  Penistaan Terhadap Habib di Media Sosial, Tokoh Agama Laporan ke Polres Sukabumi

“Sekali lagi kita keluarkan aturannya sambil bicara dengan DPR mengenai apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” ujar Meutya.

Meutya menuturkan, Presiden Prabowo memiliki atensi atau perhatian khusus terhadap perlindungan anak-anak Indonesia.

Baca Juga :  PPDB Diganti Jadi SPMB, Berikut 4 Jalur Penerimaan Siswa Barunya

“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *