Beranda / Video / Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tinggal menghitung hari, Masyarakat akan menentukan pemimpinnya untuk 5 Tahun kedepan pada tanggal 27 November nanti.

Baca Juga :  Tim Pencak Silat Kabupaten Sukabumi Raih Juara Umum Ketiga di Kejurda Pelajar III Jawa Barat

Tidak terkecuali dengan Kabupaten Sukabumi, ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk bersaing mendapatkan hati masyarakat di Pemilu nanti.

Baca Juga :  Tragis, Seorang Ayah Tewas Tenggelam Saat Memancing di Sungai Cikarang Surade Sukabumi

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Anies Baswedan Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Cigadung Sukabumi

Baca juga: Geopark Ciletuh Spektakuler, Andri Hidayana: Jadi Cikal Bakal Wisata Pantai Cikadal

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Traktir Kopi
Tag: