Beranda / Video / Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tinggal menghitung hari, Masyarakat akan menentukan pemimpinnya untuk 5 Tahun kedepan pada tanggal 27 November nanti.

Baca Juga :  PDIP dan PKS Kabupaten Sukabumi Masih Tunggu SK Penugasan dari Pusat. “Komunikasi Masih Cair”

Tidak terkecuali dengan Kabupaten Sukabumi, ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk bersaing mendapatkan hati masyarakat di Pemilu nanti.

Baca Juga :  Hari Nelayan Minajaya Surade Ke-12, Santuni Ratusan Yatim Piatu dan Jompo

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Oplos Alkohol 70 Persen dan Minuman Berenergi Jadi Penyebab Pria Tewas di Sukabumi

Baca juga: Geopark Ciletuh Spektakuler, Andri Hidayana: Jadi Cikal Bakal Wisata Pantai Cikadal

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!