Beranda / Video / Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Kabupaten Sukabumi Masuk ‘Zona Merah’ Pilkada Serentak 2024, Apa Maksudnya?

Traktir Kopi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 tinggal menghitung hari, Masyarakat akan menentukan pemimpinnya untuk 5 Tahun kedepan pada tanggal 27 November nanti.

Baca Juga :  Tumpah! Puluhan Ribu Masyarakat Ikuti Jalan Santai dan Senam Asyik Iyos-Zainul di Palabuhanratu

Tidak terkecuali dengan Kabupaten Sukabumi, ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk bersaing mendapatkan hati masyarakat di Pemilu nanti.

Baca Juga :  Guru PPPK R3 Kabupaten Sukabumi Dipastikan Akan Diangkat Penuh Waktu, Berikut Penjelasannya

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Oleh-oleh Jampang di Gerai UMKM YFSBBP Siap Manjakan Wisatawan Mancanegara

Baca juga: Geopark Ciletuh Spektakuler, Andri Hidayana: Jadi Cikal Bakal Wisata Pantai Cikadal

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Traktir Kopi
Tag: