Duel Maut Antar Remaja di Sukabumi: Satu Pelajar Tewas, 15 ABH Diamankan

Duel Maut
Duel Maut Antar Remaja di Sukabumi: Satu Pelajar Tewas, 15 ABH Diamankan. | Foto: Kajol

Sukabumi, jubirtvnews.com – Tragedi duel maut antara dua kelompok remaja di Caringin, Sukabumi, berakhir tragis. Perkelahian yang melibatkan empat pelajar SMP itu menewaskan satu orang dan menyebabkan seorang lainnya terluka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari komunikasi di media sosial Instagram antara dua kelompok remaja yang dikenal dengan nama Genk Zdoor dan Genk Zheder. Meski berasal dari desa berbeda, kedua kelompok ini masih berada dalam satu wilayah di Kecamatan Caringin.

“Komunikasi awal melalui Instagram memicu kesepakatan untuk bertemu di tempat dan waktu yang telah ditentukan. Saat pertemuan berlangsung, terjadilah duel 2 lawan 2,” ujar Kapolres Samian, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Nelayan Tegalbuleud Ditemukan Tewas Dua Hari Setelah Kapal Terbalik

Pertemuan itu yang seharusnya bisa diselesaikan secara damai berubah menjadi duel brutal dengan menggunakan senjata tajam. Dari peristiwa tersebut, korban dari kelompok zdoor tewas di tempat akibat luka sabetan senjata, sementara seorang lainnya mengalami luka serius di tangannya.

Dari peristiwa itu, Polisi bergerak cepat mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat dalam duel maut tersebut. Di antara mereka, dua remaja merupakan pelaku utama yang terlibat langsung dalam perkelahian, sementara 13 lainnya adalah teman-teman yang menyaksikan peristiwa tersebut. Bahkan, salah satu dari mereka diketahui sempat menyiarkan duel tersebut secara langsung melalui Instagram.

Berita video selengkapnya:

“Barang bukti yang kita amankan termasuk senjata tajam yang digunakan dalam duel, pakaian yang dikenakan saat kejadian, helm, serta 6 kendaraan roda dua yang dipakai untuk menuju lokasi duel,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 3 junto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 358 KUHP junto pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Preman Penyerang Kru Wayang Golek Giri Harja 3 Putra di Cianjur Berakhir Damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *