Beranda / Nasional / Kronologi Kasus Penyadapan Presiden Prabowo hingga Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka

Kronologi Kasus Penyadapan Presiden Prabowo hingga Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan kronologi pengungkapan kasus penyadapan tanpa izin (illegal tapping) dan akses ilegal (illegal access) yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka bersama sejumlah perwira tinggi (pati) Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga kuat memberikan perintah penyadapan yang menyalahi Prosedur Operasional Standar (SOP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

“Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Musim Kemarau Belum Stabil, BMKG Minta Masyarakat hingga Sektor Transportasi Waspada Cuaca Ekstrem

Modus Penyadapan Lewat Server LIMS dan Upaya Penghapusan Berkas

Asep memaparkan, praktik ini bermula pada 2025 ketika para tersangka memerintahkan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam sistem server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi resmi.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” ucap Asep.

Aksi ilegal tersebut berlanjut hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas (file) hasil penyadapan yang tersimpan di dalam komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak. Namun, tindakan itu terendus oleh petugas pengelola sistem.

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujarnya.

Baca Juga :  Siap-siap! Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Malam Ini, Simak Jadwal dan Durasi Lengkapnya

Pemeriksaan Saksi, Penyitaan Barang Bukti, dan Penetapan Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri menggenjot proses penyelidikan dan penyidikan dengan menginterogasi 10 orang saksi serta meminta keterangan dari 3 orang saksi ahli.

“Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad kemudian flashdisk 4 buah,” ucap Asep.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN/AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, satu perwira lainnya berinisial SU masih diperiksa intensif dengan status sebagai saksi.

“Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” terangnya.

Baca Juga :  Catat! Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H pada 29 Maret 2025

Dijerat Pasal Berlapis dan Ditahan di Rutan Mabes Polri

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN/AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru