Beranda / Daerah / Polisi Sita 89 Botol Miras Oplosan dari Sekretariat Karang Taruna Benteng, Ketua Karta Kota Sukabumi Angkat Bicara

Polisi Sita 89 Botol Miras Oplosan dari Sekretariat Karang Taruna Benteng, Ketua Karta Kota Sukabumi Angkat Bicara

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Praktik penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di Kota Sukabumi kembali dibongkar kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita puluhan botol miras oplosan dari sebuah lokasi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, yang sehari-hari difungsikan sebagai sekretariat Karang Taruna sekaligus kios penjual BBM eceran.

Dari hasil penggerebekan pada Sabtu sore (31/10/2026), petugas menyita barang bukti sebanyak 89 botol miras dengan total volume mencapai 53,4 liter, yang terdiri atas 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu. Polisi turut mengamankan pemilik barang haram berinisial G (26), warga setempat.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Hadapi Pilkada Serentak 2024, Iyos Somantri Lakukan Kunjungan ke Beberapa Titik di Jampangkulon

“Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi,” tegas Bayu, Senin (2/11/2026).

Terduga pelaku G beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bayu juga mengimbau warga agar menjauhi miras ilegal dan aktif melaporkan indikasi peredaran miras di wilayah masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi Minta Maaf dan Gelar Investigasi

Terungkapnya lokasi penyimpanan miras di pos keorganisasian pemuda memantik respons keras dari pengurus tingkat kota. Ketua Karang Taruna (Karta) Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, menyampaikan permohonan maaf terbuka atas dugaan penyalahgunaan Sekretariat Karang Taruna Unit 9 Kelurahan Benteng tersebut.

Baca Juga :  Video: APBD Perubahan Sukabumi 2025 Naik Rp 24 Miliar, Ini Fokus Pemkab!

“Menanggapi adanya berita terkait penggerebekan miras di salah satu sekretariat Karang Taruna Unit 9 Kelurahan Benteng, saya sebagai Ketua Karang Taruna Kota meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat. Seharusnya mungkin Karang Taruna menjadi benteng daripada penyakit masyarakat,” ujar Raden.

Raden, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Sukabumi, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa peredaran miras secara tegas dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi. Pihaknya berjanji akan menggelar investigasi internal hingga turun langsung ke lokasi.

“Meskipun dalam tahapannya ini adalah masuknya tindak pidana ringan, tetapi kami berharap masyarakat juga bisa menjaga ketentraman, ketertiban umum di wilayah Kota Sukabumi,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Resmi Buka Porseni Ke-2 2024 di Yayasan Sirojul Ummah

“Saya merasakan keprihatinan adanya kasus ini, insya Allah kita akan segera bertindak ke bawah, akan turun ke Kelurahan Benteng untuk mencari informasi-informasi kenapa hal ini bisa terjadi,” ungkapnya.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menjatuhkan sanksi internal bagi pengurus atau anggota yang terbukti terlibat dalam praktik haram ini.

“Atas nama Karang Taruna Kota Sukabumi sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya untuk warga masyarakat di Kota Sukabumi atas ketidaknyamanan hal ini dan kami akan menindak juga teman-teman Karang Taruna yang terlibat dalam hal-hal yang menjadi penyakit masyarakat ini,” pungkasnya.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru