Beranda / Parlemen / Fraksi Demokrat Soroti Kenaikan Tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sukabumi

Fraksi Demokrat Soroti Kenaikan Tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sukabumi

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti rencana perubahan tipologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dari Tipe C menjadi Tipe A dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sorotan tersebut disampaikan Jalil Abdillah saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).

Fraksi Demokrat menilai perubahan tipologi perlu mempertimbangkan peningkatan beban kerja, luas wilayah, jumlah penduduk, serta potensi daerah yang harus dikelola. Penataan kelembagaan tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan urusan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Karyawan Swasta Asal Samarinda Tewas Kecelakaan di Simpenan Sukabumi

Menurut Fraksi Demokrat, perubahan status dinas juga membawa sejumlah konsekuensi, mulai dari penyesuaian nomenklatur bidang, penambahan jabatan struktural dan fungsional, hingga kebutuhan anggaran melalui APBD.

Penataan bidang dinilai perlu dilakukan agar pembagian tugas lebih spesifik, meliputi urusan survei dan pemetaan, penataan agraria dan pertanahan, pengaturan tata ruang, serta pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga :  Gogosan di Jalur Cibeber–Lampegan, KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Siliwangi Sementara

Di sisi lain, perubahan tipologi berpotensi menambah kebutuhan sumber daya manusia dan biaya operasional. Karena itu, Fraksi Demokrat menekankan agar penataan organisasi tidak sekadar memperbesar struktur birokrasi, tetapi juga meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.

Fraksi Demokrat juga menegaskan pentingnya penempatan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, serta keahlian yang sesuai dengan bidang tugasnya.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Laporkan APBD 2024 ke DPRD, Berikut Keterangannya

Prinsip meritokrasi tersebut dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan kelembagaan baru dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi secara optimal, sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Sukabumi.

Pandangan umum Fraksi Demokrat menjadi bagian dari pembahasan Raperda perubahan susunan perangkat daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan penataan kelembagaan yang proporsional, efektif, dan sesuai kebutuhan daerah.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru