JUBIRTVNEWS.COM – Perubahan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memasuki tahapan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD. Agenda tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026). Turut hadir Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yudha Sukmagara, dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP, menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi memuat sejumlah catatan, masukan, saran, dan koreksi terhadap materi rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah.
Kehadiran Nuryamin dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari keikutsertaan unsur perangkat daerah dalam mengikuti proses pembahasan regulasi yang berkaitan dengan penataan organisasi pemerintahan di Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya, pandangan umum dari ketujuh fraksi akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dan ditanggapi oleh Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna berikutnya.
Pembahasan Raperda tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses perubahan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.













