Beranda / Daerah / Bantuan Provinsi Berhenti, Beban BPJS Sukabumi Membengkak hingga Ancam Penonaktifan PBI

Bantuan Provinsi Berhenti, Beban BPJS Sukabumi Membengkak hingga Ancam Penonaktifan PBI

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menghadapi tekanan pembiayaan jaminan kesehatan setelah alokasi bantuan pendanaan peserta BPJS PBI dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selama ini menopang 40% kewajiban iuran tidak lagi tersedia pada 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyebut kewajiban pembayaran jaminan kesehatan yang harus dipenuhi pemerintah daerah mencapai sekitar Rp195 miliar dalam setahun. Sebelumnya, Pemkab Sukabumi menyiapkan anggaran sekitar Rp120 miliar, sementara sebagian kebutuhan lainnya mendapat dukungan dari pemerintah provinsi.

“Kita kewajiban satu tahun itu di angka Rp195 miliar. Kita biasanya menyiapkan di angka Rp120-an. Nah, yang Rp76 miliar itu biasanya dibantu provinsi. Sekarang provinsi enggak, jadi kewajiban kita,” ujar Ade seusai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/2026).

Menurut Ade, perubahan skema pendanaan tersebut membuat Pemkab Sukabumi harus melakukan penyesuaian agar kewajiban jaminan kesehatan tetap dapat dikelola di tengah kondisi keuangan daerah.

Persoalan tidak hanya berkaitan dengan besarnya kebutuhan anggaran. Pemerintah daerah juga tengah membenahi data peserta agar pembayaran iuran benar-benar menyasar masyarakat yang masih berhak menerima bantuan.

Baca Juga :  Expo Kesehatan 2025 Hadir di Surade, Komisi IX DPR RI Jawab Aspirasi Warga Dapil VI Sukabumi

Data Penerima BPJS Jadi Sorotan

Ade mengatakan Pemkab Sukabumi telah menugaskan sejumlah perangkat daerah untuk melakukan rekonsiliasi data secara berkala. Tim tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial serta BPJS Kesehatan.

Langkah itu dilakukan karena masih ditemukan ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Ada orang-orang yang seharusnya tidak dapat malah dapat. Ada orang yang seharusnya dapat malah tidak dapat. Karena yang tadi desil,” katanya.

Pemkab, lanjut Ade, ingin memastikan masyarakat yang memang membutuhkan perlindungan kesehatan tetap mendapatkan bantuan, sementara penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dari daftar.

Persoalan lain yang ditemukan adalah masih adanya warga yang telah meninggal dunia tetapi belum tercatat dalam administrasi sebagai penerima yang sudah tidak aktif.

Ade bahkan menyebut dalam satu desa terdapat hampir 600 orang yang perlu ditelusuri terkait administrasi kematian.

“Sekarang surat kematian itu tidak ada. Ternyata satu desa itu kemarin sudah hampir 600 orang. Bayangin. Jadi hemat kita, inilah yang mungkin di dalamnya masih dibayar BPJS, padahal orangnya sudah tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari Sungai Jernih Menjadi Keruh, Tambang Liar Dikeluhkan Warga Simpenan Sukabumi

Karena itu, Pemkab Sukabumi telah meminta para camat memastikan setiap warga yang meninggal memiliki surat kematian sehingga data kependudukan dapat segera diperbarui dan terhubung dengan data kepesertaan jaminan kesehatan.

Pemkab Pilah Peserta yang Harus Dipertahankan

Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih menunggu proses pemilahan peserta yang kepesertaannya berasal dari pemerintah pusat.

Ade menyebut jumlah peserta yang menjadi tanggungan pemerintah daerah berada di kisaran 425 ribu jiwa. Namun, angka tersebut belum menjadi jumlah final yang akan dipertahankan karena masih harus melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data.

“Kan saya akan lihat penonaktifan yang dari pusat juga. Yang dari kita kan ada di angka 425 ribu, tapi nanti kan kita pilah,” kata Ade.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemkab Sukabumi sebelumnya untuk melakukan pemutakhiran data peserta PBI-JK setelah terjadi penonaktifan peserta dalam jumlah besar oleh pemerintah pusat. Pada April 2026, Pemkab Sukabumi disebut melakukan ground checking untuk memverifikasi kembali peserta yang dinonaktifkan.

Baca Juga :  Respons Dinkes dan Dinsos soal 164 Ribu BPJS Kesehatan PBI di Sukabumi Nonaktif

Data BPS Jawa Barat juga menunjukkan bahwa pada 2025, sekitar 59,52 persen penduduk Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki BPJS Kesehatan PBI, sehingga perubahan kepesertaan menjadi persoalan yang berdampak langsung terhadap cakupan jaminan kesehatan masyarakat.

Ade menegaskan, persoalan pembiayaan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, daerah lain juga menghadapi tekanan serupa setelah perubahan dukungan pendanaan provinsi.

Pemkab Sukabumi kini memilih memperkuat sinkronisasi data sebagai salah satu jalan keluar. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah berharap anggaran yang terbatas dapat diarahkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

“Solusinya, makanya tadi saya menugaskan untuk para kepala PD sinkron data,” kata Ade.

Bagi Pemkab Sukabumi, persoalan ini bukan sekadar soal memenuhi kewajiban pembayaran BPJS, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran jaminan kesehatan tidak salah sasaran.

Traktir Kopi
Tag:

Pos-pos Terbaru