JUBIRTVNEWS.COM — Penanganan administratif terhadap status jabatan Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial US yang tersangkut kasus narkoba kembali menuai sorotan tajam dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Hampir satu bulan pascarapat koordinasi Komisi I, tindak lanjut pemberhentian atau penunjukan pejabat sementara kepala desa dinilai berjalan lambat di tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurrohim Rochmi, menilai lambannya proses ini tidak terlepas dari belum optimalnya pendampingan terhadap BPD Tamanjaya.
Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi bersama Kecamatan Ciemas seharusnya lebih proaktif memberikan pendampingan kepada BPD, terutama dalam menyusun langkah administratif terkait persoalan kepala desa.
“Ini akibat keteledoran kita juga, terutama dalam hal ini DPMD dan Camat Ciemas. Keteledorannya, mereka tidak melakukan pendampingan terhadap BPD,” ujar Ujang atau akrab disapa Dewan Batman kepada jubirtvnews, Rabu (16/9/2026) selepas menghadiri Paripurna.
Ia menegaskan, pendampingan tersebut diperlukan agar BPD tidak keliru dalam mengambil langkah, mengingat persoalan yang dihadapi menyangkut status hukum sekaligus jabatan kepala desa.
Kasus ini bermula dari diamankannya Kepala Desa Tamanjaya berinisial US oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi pada 5 Agustus 2026 dalam pengembangan kasus peredaran narkotika.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyatakan hasil tes urine US positif narkotika jenis sabu. Polisi juga menyebut US sebagai pengguna, bukan pengedar atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Saat diamankan, polisi tidak menemukan paket sabu dari tangan US. Petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Sementara barang bukti sabu ditemukan dari dua tersangka lain yang lebih dahulu diamankan dalam perkara tersebut.
Penanganan terhadap US kemudian berlanjut melalui proses asesmen untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan.
Di sisi pemerintahan desa, kasus tersebut turut menimbulkan persoalan mengenai keberlangsungan jabatan US sebagai kepala desa.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah meminta pihak terkait, termasuk DPMPD dan Camat Ciemas, memberikan pendampingan kepada BPD Tamanjaya agar proses administratif dapat berjalan sesuai prosedur.
Namun, menurut Ujang, hingga Rabu (16/9/2026), progres yang diharapkan belum terlihat.
Karena itu, Komisi I berencana kembali memanggil pihak-pihak terkait dalam agenda pengawasan. BPD Tamanjaya, Camat Ciemas, DPMD, Inspektorat hingga Satpol PP akan dimintai penjelasan.
Komisi I juga akan meminta pihak penegak hukum dan instansi terkait narkotika hadir untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara.
“Insyaallah kalau sudah ada jadwal pengawasan Komisi I, kami akan segera memanggil lagi mereka. Kami juga akan meminta dari bagian Satnarkoba dan BNNK untuk bisa hadir di rapat kita nanti,” kata Ujang.
Menurut Ujang, langkah tersebut penting untuk memperjelas posisi persoalan dari dua sisi, yakni perkembangan perkara hukum yang melibatkan kepala desa dan tindak lanjut administratif terhadap keberlangsungan pemerintahan Desa Tamanjaya.
Komisi I mendorong agar seluruh proses dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan, sehingga persoalan hukum yang menjerat kepala desa tidak berlarut-larut hingga mengganggu pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.













