JUBIRTVNEWS.COM – Perselisihan antar nelayan di kawasan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, terkait penggunaan alat tangkap jaring Apolo dan jaring tanam akhirnya menemui titik temu.
Melalui musyawarah yang difasilitasi pemerintah dan aparat terkait, para nelayan sepakat untuk tidak lagi menggunakan kedua jenis alat tangkap tersebut demi menjaga kelestarian sumber daya laut dan menghindari konflik serupa di kemudian hari.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di Kantor Desa Ujunggenteng, Rabu (16/9/2026). Musyawarah melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi, Satwas PSDKP, Polairud Polres Sukabumi, TNI AL, HNSI, pemerintah desa, serta perwakilan nelayan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, mengatakan persoalan bermula dari adanya kesepakatan sebelumnya pada 25 Juni 2026 agar penggunaan jaring Apolo dan alat tangkap sejenis dihentikan.
Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap tersebut. Kondisi itu kemudian memicu ketegangan karena sebagian nelayan yang telah berhenti menggunakan jaring merasa dirugikan ketika melihat nelayan lain masih memakainya.
“Kalau yang lain masih menggunakan, muncul pemikiran, kalau saya dilarang sementara yang lain menggunakan, akhirnya saya pakai lagi. Dari situ muncul konflik,” ujar Sri Padmoko.
Melalui musyawarah tersebut, para nelayan kembali menegaskan komitmen untuk tidak menggunakan jaring Apolo maupun alat tangkap sejenis yang dinilai berpotensi merusak sumber daya ikan dan ekosistem laut.
Sri menegaskan, kesepakatan itu akan menjadi komitmen bersama yang harus dipatuhi seluruh nelayan. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran, aparat berwenang dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nelayan yang tetap menggunakan alat tangkap yang dilarang akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh aparat berwenang, di antaranya TNI AL, Polairud, Polsek maupun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP),” tegasnya.

Selain jaring Apolo, penggunaan jaring tanam juga menjadi perhatian dalam musyawarah tersebut. Seluruh pihak sepakat alat tangkap tersebut tidak digunakan karena dinilai berisiko terhadap keberlangsungan sumber daya benih bening lobster (BBL).
Menurut Sri, jaring tanam berpotensi menangkap benih lobster yang masih berada pada fase pertumbuhan menuju lobster muda. Padahal, jika dibiarkan berkembang, lobster tersebut dapat menjadi lobster dewasa yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan populasi.
“Jaring tanam tidak ada perbedaan pendapat. Sepakat tidak boleh digunakan karena merusak sumber daya benih lobster,” katanya.
Setelah tercapainya kesepakatan di Ujunggenteng, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait berencana melakukan sosialisasi serupa ke wilayah pesisir lainnya, termasuk Minajaya dan Tegalbuleud.
Sri berharap kesepakatan tersebut tidak hanya berlaku bagi nelayan Ujunggenteng, tetapi dapat menjadi komitmen bersama nelayan di sepanjang pesisir Kabupaten Sukabumi.
Di sisi lain, ia menyambut baik berakhirnya perselisihan yang sempat terjadi di kalangan nelayan.
“Kita bersyukur, yang tadinya berkonflik hari ini sudah berdamai,” ujarnya.
Dinas Perikanan juga akan melakukan pendekatan persuasif kepada nelayan yang diduga masih menggunakan alat tangkap tersebut agar bersedia mengikuti kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dadang Hermawan, HNSI, Posal Ujunggenteng, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polsek Ciracap, Polairud Polres Sukabumi, Pemerintah Desa Ujunggenteng, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, PSDKP Provinsi Jawa Barat, Pos AU Ujunggenteng, Pemerintah Kecamatan Ciracap, serta para nelayan Ujunggenteng.













